JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9).
Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebelum menyambangi Summarecon Bogor, KPK sudah lebih dahulu menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan menyita sejumlah barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung hingga Senin siang.
Baca Juga: Skor Integritas Kementerian ATR/BPN Turun Sebelum di-OTT KPK
Penyidik disebut masih melakukan serangkaian tindakan untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Hari ini, Senin (21/9), Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Budi Prasetyo.
Budi menyampaikan, tim penyidik masih berada di lokasi untuk menjalankan kegiatan yang diperlukan dalam rangka kepentingan penyidikan.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung," ujarnya.
KPK memastikan perkembangan terkait penggeledahan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Summarecon, Amankan Dokumen SHGB hingga Bukti Sengketa Tanah di Bogor
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Bogor.
"Kami akan update terus setiap perkembangannya," jelas Budi.
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN hingga Summarecon Agung
Upaya paksa penggeledahan sebelumnya dilakukan penyidik KPK dengan menyasar kantor Kementerian ATR/BPN, pada Kamis (17/9).
Sedikitnya tiga ruangan pejabat eselon I menjadi bagian dari lokasi yang diperiksa penyidik.
Ruangan tersebut masing-masing merupakan ruang Dirjen PPTR, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Baca Juga: Wabup Bogor Jaro Ade Dikaitkan Dengan OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Dalami Semua Informasi
Selain ketiga ruangan tersebut, penyidik KPK turut menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait, dalam rangka mencari dan mengamankan bukti yang berhubungan dengan dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Sehari setelahnya, pada Jumat (18/9), penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa sertifikat HGB yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Selain itu, penyidik turut menyita dokumen yang berkaitan dengan catatan keuangan PT Summarecon Agung.
Penyidik pada Jumat sore bergerak menggeledah kediaman tersangka Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri. Rumah tersebut berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Nusron Wahid Seharusnya Mundur dari Jabatan Menteri ATR/BPN
Dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai dapat membantu mengungkap perkara.
Barang bukti yang disita di antaranya berupa dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk mengenai aliran uang dalam perkara tersebut.
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sekjen: Sudah 6 Bulan
Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Juga Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam jumlah besar, mencapai Rp 106,3 miliar.
KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Baca Juga: Tak Cuma Kasus HGB, KPK Telusuri Dugaan Uang Pelicin Mutasi Jabatan di Kementerian ATR/BPN
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.