JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut untuk sementara terdapat dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 2 triliun.
Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, mengingatkan nilai kerugian negara harus dibuktikan melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut dia, kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Baca Juga: PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp 2 Triliun
“Kerugian negara baru dapat dinyatakan nyata dan pasti setelah diaudit oleh BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," kata Eko kepada wartawan, Senin (21/9).
Eko juga menilai dugaan kerugian negara dalam praktik transfer pricing tidak bisa langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, diperlukan audit investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sekaligus menghitung nilai kerugian tersebut.
“Kebenaran terjadi kerugian negara harus di lakukan dulu audit investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara," ujarnya.
Dia menjelaskan, transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik yang lazim digunakan dalam transaksi antarpihak yang memiliki hubungan afiliasi.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Tambang Aseng Capai Rp 4 Triliun
Karena itu, penerapan metode tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh untuk melihat apakah terdapat pelanggaran atau penyimpangan.
Eko menambahkan, perusahaan berskala besar juga kerap mengaitkan aktivitas bisnisnya dengan kontribusi terhadap perekonomian, seperti penciptaan lapangan kerja dan penanaman modal.
Namun, aspek tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang sesuai ketika terdapat dugaan pelanggaran.
Menurut Eko, perbedaan tarif pajak antarnegara juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika membahas transaksi transfer pricing.
Jika suatu negara memiliki tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan Indonesia, perhitungan biaya dan laba perusahaan harus tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Terima Pengembalian Uang Rp 5 M, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie
“Dari sisi pajak tentunya dilihat semua komponen biaya yang mana yang tidak boleh mengurangi pajak harus dikeluarkan,” ucap Eko.
Dia menegaskan, metode transfer pricing perlu diperiksa secara mendalam oleh auditor.
Tujuannya agar dapat diketahui apakah penerapannya telah sesuai dengan ketentuan atau justru digunakan untuk melakukan penyimpangan.
Pemeriksaan tersebut penting sebelum menyimpulkan ada tidaknya kerugian negara dalam praktik tersebut.
"Transfer pricing ini umum digunakan oleh perusahaan kepada perusahaan afiliasi. Kebijakan melimpahkan (transfer pricing) ini harus benar-benar didalami," jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Febrie Adriansyah Senilai Rp 846 M, Sahroni: Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi atas dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing kepada entitas perusahaan dalam rentang 2008 hingga 2025.
Selain korporasi, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni BP dan SR yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Keduanya disebut memiliki tugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL.
Penyidik menduga PT TPL meminta bantuan BP dalam proses pemeriksaan pajak untuk tahun 2020 dan 2023.
Sementara SR diduga diminta membantu dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada tahun 2024.
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Pengadilan Tipikor
Kejagung menyebut kedua pegawai pajak tersebut kemudian memenuhi permintaan PT TPL.
Mereka diduga tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai supervisor, termasuk melakukan pengawasan serta menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka juga diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Perbuatan itu diduga berdampak terhadap penerimaan negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh tim auditor.
Baca Juga: Sita Rp 1 Triliun dari Korupsi Inhutani V, Kejagung Dianggap Semakin Berani Sikat Kasus Kakap
Kejagung menyatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 2 triliun.