JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. KPK membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Jaro Ade santer disebut sebagai fasilitator pertemuan antara tersangka Fahd Arafiq dengan PT Summarecon Agung Tbk. Dikabarkan ada rapat pembahasan HGB Summarecon di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, segala informasi yang ada akan didalami. Penyidik akan bekerja profesional.
"Tapi tentunya tadi informasi tersebut memang sebuah keniscayaan, karena sesuatu yang diurus di Kantor Pertanahan tentunya tidak terlepas dari pemerintah setempat," kata Taufik.
Di tempat terpisah, Jaro Ade membantah tudingan tersebut. Dia memastikan tidak ada rapat HGB Summarecon di kantor dinas. Rapat saat itu membahas sengketa lahan antara warga dan PT BSS.
"Ga apa-apa ada kabar atau gosip tersebut, pemerintah daerah selalu berada di tengah-tengah saat ada konflik kepemilikan lahan," kata Jaro Ade.
8 Orang Termasuk Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.