JawaPos.com - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) membantah sejumlah tuduhan. Di antaranya mengaku bukan pemilik emas 74 kilogram hingga tidak pernah meminta proyek dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Febrie saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9).
Febrie mengatakan, terkait emas yang ditemukan di rumah di Sentul, Bogor sudah dijelaskan kepada penyidik. Dia berharap tudingan ini bisa diluruskan.
“Itu kan (74 kg emas) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu diklirkan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie.
Dia mengaku siap melakukan pembuktian di persidangan nanti.
“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” imbuhnya.
Selain itu, Febrie menegaskan dirinya tidak pernah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Tudingan tersebut dipastikan tidak benar.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” jelasnya.
Diketahui, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) serta barang bukti ke Kejari Jaksel. Mereka selanjutnya akan disidang dalam kasus TPPU.
Berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada Rabu 16 September 2026. Kini para tersangka masih menunggu jadwal persidangan perdana.