JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk. Penggeledahan itu lanjutan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Hari ini, Jumat (18/9), penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9).
Menurut Budi Prasetyo, penggeledahan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dalam kasus yang sedang ditangani.
Adapun lokasi penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur. Penggeledahan itu untuk mencari informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sebut Ada Dugaan Aliran Rp 300 Juta dari Summarecon
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini," ucap Budi.
Selain mencari bukti, penggeledahan juga diarahkan untuk mendalami keterkaitan antar-pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam konstruksi perkara.
"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," tuturnya.
Budi menyampaikan, proses penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, kegiatan tersebut masih berlangsung dan penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang relevan.
Baca Juga: Istana: Presiden Tak Intervensi Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Dalam Kasus Suap HGB Summarecon
KPK memastikan perkembangan dari proses penggeledahan tersebut akan disampaikan kepada publik. Langkah itu menjadi bagian dari komitmen KPK untuk memberikan informasi mengenai perkembangan proses hukum terkait perkara yang sedang ditangani.
"Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK," jelasnya.
Penggeledahan ini dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/9). Penyidik menggeledah tiga ruang Direktur Jenderal (Dirjen) dan beberapa direktorat lainnya.
Adapun, tiga ruang Dirjen yang menjadi sasaran penggeledahan di antaranya, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan berbagai alat bukti berupa alat elektronik dan dokumen dari lokasi penggeledahan.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Suap HGB Summarecon: KPK Belum Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.