← Beranda
Pakar Sebut Korban Kekerasan Seksual Segera Dapat Bantuan Psikologi dan Medis, LPSK Turun Tangan
Latu Ratri MubyarsahJumat, 18 September 2026 | 20.19 WIB
ANW (pakai kaca mata), perempuan yang mengaku mengalami kekerasan seksual dari Betrand Peto. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut kekerasan seksual adalah pidana serius dengan efek luar biasa traumatis.

Saking traumatisnya, menurut dia, sejumlah kalangan ingin ada istilah atau diagnosis khusus yang membedakan dengan trauma akibat peristiwa lain.

”Saking beratnya trauma akibat kekerasan seksual, korban memilih untuk mengisolasi diri. Takut, disbelief, terguncang, membuat korban tidak sanggup bertemu orang-orang,” papar Reza Indragiri Amriel.

Baca Juga: Percikan Las Sebabkan Kebakaran Hebat di Pabrik Sepatu Mojokerto

”Karena itu, ketika ada orang yang mengklaim sudah dijahati secara seksual ternyata langsung tampil dan menceritakan pengalaman di ruang publik, saya pandang itu di luar kelaziman,” ungkap Reza.

Sekarang, berlangsung situasi seorang perempuan mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual di sebuah klub pada jam 2 dini hari. Lalu, dia muncul di konferensi pers.

”Saya tidak menyoroti apakah peristiwa kekerasan seksual itu sungguh-sungguh terjadi atau sekedar alkisah belaka. Biar otoritas hukum yang mengujinya,” ujar Reza.

Baca Juga: Terima Pengembalian Uang Rp 5 M, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie

”Yang saya pandang memprihatinkan adalah kenapa advokat melakukan jumpa pers tentang kekerasan seksual dengan menghadirkan orang yang mendaku sebagai korban di situ. Walau orang tersebut mengenakan masker, kacamata hitam, dan penutup kepala, tapi apakah itu serta-merta menutup luka batinnya, seandainya kekerasan seksual itu benar-benar dia alami,” papar Reza Indragiri Amriel.

Mungkin ada keinginan untuk menginspirasi korban-korban kekerasan seksual lainnnya agar juga berani bicara terbuka. Tapi maaf kata, Reza Menambahkan, mengingat kejadian disebut-sebut berlangsung selepas tengah malam di pusat hiburan, khalayak justru bisa terdorong memberikan label serba negatif kepada perempuan dimaksud.

”Label seperti itu memang tak baik. Namun begitulah masyarakat akan mencari kecocokan atau justru menemukan ketidakcocokan antara kisah perempuan dimaksud dengan template profil korban yang ada di benak mereka,” terang Reza.

Membuka sesi tanya jawab antara wartawan dengan perempuan yang mengaku telah dijahati secara seksual, lanjut dia, juga berisiko mengakibatkan trauma berulang.

”Toh, pada dasarnya, siapa orang yang mau dan dengan entengnya menceritakan, berarti mengingat-ingat ulang kejadian mengerikan yang dialaminya,” tandas Reza Indragiri Amriel.

Reza menambahkan, sidang pidana kekerasan seksual berlangsung tertutup.

Baca Juga: Soal Penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, AHY Singgung Tata Kelola

Korban disegerakan mendapat bantuan psikologi dan medis sesuai rujukan polisi. LPSK pun bisa turun tangan.

”Itu semua menunjukkan betapa kerahasiaan dan pemulihan menjadi prioritas. Kontras: konferensi pers, apalagi jika kelak dilakukan road show ke media (semoga tidak!), bukanlah aktivitas yang sinkron dengan fokus pada kerahasiaan dan pemulihan itu. Di situlah peran vital advokat mengondisikan klien agar sepenuhnya berkonsentrasi pada dua poin tersebut,” ucap Reza Indragiri Amriel.

Bicara di hadapan pers, menurut Reza, juga bisa kontraproduktif terhadap proses hukum orang yang mendudukkan dirinya sebagai korban.

Baca Juga: Pedangdut Anggota Fraksi PAN Kembalikan Rp 895 Juta ke KPK Terkait Kasus Batu Bara Rita Widyasari

”Korban berhak atas restitusi. Tapi akibat buka-bukaan di depan kamera, kini publik bisa saja mempertanyakan separah apa perempuan dimaksud mengalami guncangan psikis,” ujar Reza.

”Lebih buruk lagi jika publik malah sangsi bahwa kekerasan seksual itu sungguh-sungguh terjadi. Skeptisisme semacam itu tentu berdampak terhadap penghitungan kerugian yang ingin diklaim oleh perempuan tersebut,” lanjut dia.

”Saya bersimpati pada seluruh korban kejahatan seksual, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa. Pelaku harus dihukum berat,” tegas Reza.

Baca Juga: Eks Staf Yaqut Ungkap Permintaan Setoran Rp 500 Juta untuk Komisi VIII DPR

Pemulihan fisik, psikis, sosial, dan finansial, menurut Reza, menjadi hak korban. Jangan sampai, perempuan yang mengaku telah diviktimisasi secara seksual justru menderita sudah jatuh, tertimpa tangga.

”Apalagi ketika tangga itu ditimpakan justru oleh advokatnya sendiri. Ini wanti-wanti saya bagi seluruh korban dan pengacara mereka,” tandas Reza Indragiri Amriel.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah