← Beranda
Terima Pengembalian Uang Rp 5 M, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie
Sabik Aji Taufan• Jumat, 18 September 2026 | 20.07 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
 
JawaPos.com - Pengamat Hukum Pidana, Kamilov Sagala meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Terlebih ada pengembalian uang Rp 5 miliar dari saksi berinisial FH.
 
Kamilov mengatakan, sudah sepantasnya ada tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie. Sebab, pengembalian uang tidak berarti menghapus tindak pidana yang terjadi.
 
Meski begitu, sampai saat ini belum ada penambahan tersangka dalam perkara ini. 
 
"Betul (harusnya tersangka). Seharusnya (pengembalian uang) tidak menghapus kejahatannya, hanya hakim akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman saja," kata Kamilov, Jumat (18/9).
 
Baca Juga: Setelah Viral di Medsos, Polda Metro Jaya Amankan Pria Penendang Perempuan di Senayan City
 
Saksi yang mengembalikan uang tersebut, kata Kamilov, seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena unsur pidana sudah terpenuhi.

Sebelumnya, Kejagung segera melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke proses penuntutan untuk kemudian disidangkan.

Rencananya sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Informasi itu disampaikan oleh Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/9).

Salah satu hasil rapat tersebut adalah Febrie dijerat tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.

Dalam kesempatan yang sama, Rudi mengungkapkan bahwa semua pihak yang hadir dalam rapat menyetujui agar kasus Febrie segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku.

”Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” terang Rudi.

EDITOR: Sabik Aji Taufan