Sebelumnya, Kejagung segera melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke proses penuntutan untuk kemudian disidangkan.
Rencananya sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Informasi itu disampaikan oleh Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/9).
Salah satu hasil rapat tersebut adalah Febrie dijerat tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi mengungkapkan bahwa semua pihak yang hadir dalam rapat menyetujui agar kasus Febrie segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku.
”Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” terang Rudi.