JawaPos.com - Pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan bahwa fee percepatan haji 2023 yang diterimanya tidak mengalir kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Hal itu disampaikan Rizky ketika memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Rizky diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama pada periode 2022–2023. Dalam persidangan, dia mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari kantan staf di Kemenag, Ridwan Kurniawan, setelah seluruh rangkaian operasional haji selesai.
Baca Juga: 9 Siswa di Kediri Dilarikan ke RSUD Usai Santap MBG, Keluhkan Mual dan Pusing
“Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan Kurniawan. Setelah pelaksanaan operasional haji,” kata Rizky menjawab pertanyaan jaksa.
Menurutnya, saat itu Ridwan menguasai uang sekitar USD 905.000. Dana tersebut kemudian dibuatkan plotting atau rancangan pembagian. Dari jumlah itu, masing-masing Rizky, Abdul Muhyi, dan Ridwan Kurniawan disebut memperoleh sekitar USD 181.000.
Jaksa kemudian memastikan apakah uang sebesar USD 905.000 tersebut hanya beredar di antara tiga orang. Rizky membenarkan hal tersebut.
“Duit 905 itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawabnya.
Jaksa selanjutnya menanyakan apakah terdapat bagian uang yang diberikan kepada Gus Yaqut. Rizky dengan tegas menyatakan tidak ada aliran dana kepada mantan Menteri Agama tersebut.
“Tidak ada geser ke Gus Yaqut?” tanya jaksa.
“Tidak ada, Pak,” tegasnya.
Jaksa kembali mengonfirmasi keterangan tersebut untuk memastikan tidak terdapat uang yang mengarah kepada Gus Yaqut.
“Kita pastikan dulu berdasarkan keterangan Saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Pak Gus Yaqut?” tanya jaksa.
“Betul, Pak, enggak ada,” timpal Rizky.
Dalam persidangan yang sama, Rizky mengungkapkan masih terdapat uang sekitar USD 362.000 yang belum didistribusikan. Menurut dia, dana tersebut sebelumnya telah diplot untuk pimpinan.
Rizky menjelaskan, setelah sebagian uang dibagikan, terdapat bagian yang diperuntukkan bagi pimpinan. Namun, dana tersebut tidak langsung diberikan setelah dirinya melaporkan persoalan tersebut kepada atasannya.
“Dari 905 itu, kami ingin menanyakan pengetahuan Saudara, dibaginya ke siapa saja, besarnya berapa saja, dan bagaimana eksekusinya?” tanya jaksa.
Rizky kemudian menjelaskan bahwa terdapat bagian sekitar 3.000 dari satuan 5.000 dolar AS yang diplot untuk pimpinan. Setelah melaporkannya kepada atasan, dia mengaku mendapat instruksi untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu.
“Disimpan aja dulu, Mas,” ungkap Rizky menirukan arahan atasannya.
Rizky mengatakan dirinya sempat kembali meminta arahan setidaknya dua kali mengenai uang tersebut. Namun, kata dia, arahan yang diterimanya tetap sama, yakni agar dana itu disimpan atau dikelola terlebih dahulu.
Rizky menyatakan uang sekitar USD 362.000 tersebut tidak pernah berpindah kepada pihak lain.
“Belum sempat bergeser?” tanya jaksa.
“Belum, Pak,” ucap Rizky.
“Berhentinya duit itu di tempat Saudara?" cecar jaksa
“Betul, Pak," ucap Rizky.
Jaksa kemudian kembali memastikan bahwa uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada Gus Yaqut. Keterangan Rizky sebelumnya tetap menyatakan tidak ada dana yang mengalir kepada mantan Menag tersebut.
Rizky juga mengaku tidak mengetahui secara rinci sumber uang yang disebut sebagai fee percepatan haji tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui asosiasi travel mana saja yang menjadi asal dana tersebut.
Ketika jaksa menanyakan pihak yang mengetahui asal uang tersebut, Rizky menyebut nama Ridwan Kurniawan.
“Yang tahu siapa?” tanya jaksa.
“Ridwan,” jawabnya.
Jaksa juga menanyakan soal adanya catatan berbentuk sheet Excel yang disebut memuat data 181 jemaah beserta asal asosiasi travelnya. Rizky mengaku tidak mengetahui mengenai catatan tersebut.
“Bapak nggak tahu?" telisik jaksa.
“Saya tidak tahu,” jelas Rizky.
Adapun, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut menjerat empat terdakwa. Keempat terdakwa tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41.
Dugaan korupsi kuota haji tambahan juga disebut berkaitan dengan keuntungan yang diterima sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK.