JawaPos.com - Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengungkap penggunaan uang yang disebut berasal dari fee percepatan haji. Ia mengaku membeli rumah dan ruko menggunakan uang tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Rizky saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti berupa rumah mewah kepada Rizky. Jaksa kemudian menggali informasi mengenai kepemilikan dan sumber dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut.
"Untuk rumah ini sekitar Rp 3 miliar lebih, pak," kata Rizky saat ditanya jaksa mengenai harga rumah tersebut.
Baca Juga: 94 Orang Meninggal Dunia Pascagempa NTT, Pembenahan Sanitasi dan Pemberian Bantuan Masih jadi Fokus
Tak hanya rumah, Rizky juga mengaku memiliki ruko yang dibeli dengan harga sekitar Rp 1 miliar. Ketika jaksa memastikan sumber dana pembelian ruko tersebut, Rizky membenarkan uangnya berasal dari fee percepatan haji.
"(Ruko) Rp 1 miliar, sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.
"Iya, pak," jawab Rizky.
Rizky juga menyebut pernah membeli sebidang tanah pada 2015. Dalam perkara tersebut, sejumlah aset miliknya yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut telah disita oleh penyidik KPK.
Kesaksian serupa disampaikan Agus Syafi'i, yang pernah menjabat Kasubdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024. Ia mengaku membeli mobil Toyota Fortuner serta rumah menggunakan uang yang disebut berasal dari fee percepatan haji.
Jaksa kemudian menanyakan mobil Fortuner yang dibeli Agus pada 2024 dengan harga sekitar Rp 550 juta. Agus membenarkan kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang dari fee percepatan.
"Ya, itu mobil hasil apa dari uang fee percepatan," ungkapnya.
Agus juga mengaku membeli rumah di wilayah Jogjakarta pada 2024 dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.
"Dari percepatan, (fee) percepatan 2024," jelasnya.
Baca Juga: Jeli Lihat Peluang, Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan
Selain rumah dan mobil, Agus juga mengakui biaya pembangunan rumah kos miliknya bersumber dari fee percepatan haji. Total dana yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah kos tersebut disebut mencapai Rp 583 juta.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut menjerat empat terdakwa. Keempat terdakwa tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41.
Dugaan korupsi kuota haji tambahan juga disebut berkaitan dengan keuntungan yang diterima sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK.