← Beranda
Saksi Kunci Dugaan Korupsi Kuota Haji Ungkap Penyerahan Uang Rp 500 Juta ke Stafsus Yaqut
Muhammad Ridwan• Kamis, 17 September 2026 | 22.35 WIB
Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Hal itu disampaikan Rizky saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Di hadapan majelis hakim, Rizky menyebut uang tersebut berkaitan dengan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Fee itu berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi jemaah dengan skema T0 atau jemaah yang baru mendaftar tetapi langsung berangkat, serta TX atau percepatan keberangkatan yang tidak mengikuti nomor urut antrean.

Rizky yang disebut-sebut sebagai saksi kunci itu menceritakan penyerahan uang pertama kepada Gus Alex yang terjadi pada November 2023. Menurut dia, saat itu Gus Alex menghubunginya dan menyampaikan keinginan meminjam uang sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga: Jokowi Dorong Perbaikan Rumah Ibadah Pascagempa di NTT

“Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu pak Stafsus, pak Isfah. beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp 200 juta. Kemudian, ‘Baik, Gus, saya coba carikan.’ Saya carikan. Kemudian kalau bisa enggak salah, ‘Besok, Mas, ya. Tolong antar di Senayan, pak.’ Ya sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp 200 juta,” ungkap Rizky.

Penyerahan berikutnya, lanjut Rizky, berlangsung pada Januari 2024. Kali ini uang yang diminta untuk dipinjam berjumlah Rp 300 juta. Uang tersebut kemudian diantar ke Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Beliau kontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi sekitar Rp 300 juta. Satu-dua hari kemudian, uang itu kami antar di gedung PBNU. Tidak diterima langsung. Dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau,” ucapnya.

Jaksa kemudian memastikan status uang tersebut kepada Rizky. Dalam kesempatan tersebut, Rizky membenarkan bahwa pemberian Rp 500 juta itu disebut sebagai pinjaman kepada Gus Alex.

“Bahasanya minjam kepada saudara?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Rizky.

Jaksa pun menggali tujuan peminjaman uang tersebut. Namun, Rizky mengaku tidak mengetahui secara pasti untuk apa uang itu digunakan oleh Gus Alex.

“Oke, baik. Pertanyaannya, peruntukan atas peminjaman itu apakah terdapat kepentingan spesifik untuk kepentingan pribadinya pada saat itu, atau untuk kepentingan apa? Apa sekadar mengatakan: Aku pinjam uang’ tanpa memberitahukan keperluan atas peminjaman itu apa?” cecar jaksa.

“Saya enggak ingat, pak. Seingat saya enggak. Saya juga enggak bertanya itu,” timpal Rizky.

Baca Juga: Pigai Minta Suara Rakyat jadi Penyusunan Kebijakan Pemerintah

Jaksa kemudian meminta Rizky menyebutkan total uang yang diberikan dalam dua kali penyerahan tersebut.

“Berarti total yang saudara berikan uang dalam konteks peminjaman uang itu jumlahnya total?” tanya jaksa lagi.

“Rp500 juta,” ungkap Rizky.

“Sampai dengan sekarang belum dikembalikan?” tanya jaksa.

“Seingat saya belum,” ucap Rizky.

Dalam persidangan, jaksa juga mengonfirmasi apakah uang Rp 500 juta tersebut berasal dari fee percepatan yang diterima Rizky pada 2023. Rizky membenarkan pertanyaan tersebut.

Rizky juga mengaku menerima uang sebesar USD 905.000 yang disebut sebagai fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Menurutnya, uang tersebut awalnya direncanakan untuk diberikan kepada pimpinan di lingkungan Kementerian Agama.

Namun, Rizky menyebut uang tersebut dalam keterangannya hanya sampai kepada dirinya, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi, serta mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.

“Tidak ada geser ke Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas)?” tanya jaksa.

Baca Juga: Mahershala Ali Tampil Memukau dalam Your Mother Your Mother Your Mother, Film Keluarga Spiritual

“Tidak ada pak,” akui Rizky.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK juga menghadirkan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, sebagai saksi.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut menjerat empat terdakwa. Keempat terdakwa tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41.
Dugaan korupsi kuota haji tambahan juga disebut berkaitan dengan keuntungan yang diterima sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan