← Beranda
Motif 4 Senior Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas, Kesal Telepon Ditutup oleh Junior
Syahrul YunizarKamis, 17 September 2026 | 01.33 WIB
Puspomau mengumumkan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia pada 10 September lalu. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) mengungkap motif 4 senior menganiaya Serda Ahmad Muzammil Farisa hingga meninggal dunia pada Kamis pekan lalu (10/9). 

Tindakan itu dilakukan karena kesal telepon tersangka ditutup oleh juniornya di satuan.

Komandan Puspomau Marsekal Madya TNI Daan Sulfi menyampaikan bahwa semua berawal dari Serda Mayzard yang menghubungi Serda RP melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan. Namun, di tengah percakapan, RP menutup sambungan telepon tersebut.

”Seniornya meminta tolong untuk titip bahwa dia akan dinas, tugas luar ke luar kota, untuk memasukkan data namanya ke pesawat Angkatan Udara. Jadi, masalahnya di situ,” kata Daan.

Di tengah komunikasi melalui sambungan telepon tersebut, Serda RP menutup telepon saat pembicaraan masih berlangsung. Tindakan Serda RP membuat Serda Mayzard merasa tersinggung dan marah. Sehingga Rabu (9/9), Serda Mayzard mengumpulkan juniornya, termasuk Serda Ahmad, di belakang Mess Galaksi sekitar pukul 21.10 WIB.

Serda RP kemudian mendapat hukuman push up dan sit up masing-masing 100 kali. Saat itulah 3 tersangka lainnya, yakni Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia tiba di lokasi untuk bergabung dengan Serda Mayzard. Serda Jordan memukul Serda Ahmad sebanyak 3 kali.

”Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan,” jelas Daan.

Diakui oleh Daan, korban penganiayaan memang bukan hanya Serda Ahmad dan Serda RP, ada seorang junior Serda Mayzard lain yang juga kena imbas. Yakni Serda ZN. Namun, di antara ketiga prajurit itu hanya Serda Ahmad yang meninggal dunia. Dua prajurit lainnya masih bisa berdinas.

Atas perbuatan mereka, Puspomau sudah menetapkan 4 orang prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Serda Ahmad. Yakni Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua.

Mereka diduga turut melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad.

Para tersangka dijerat menggunakan KUHPM dan KUHP. Persisnya Pasal Pasal 131 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian Pasal 467 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait keterlibatan dalam aksi penganiayaan.

Baca Juga: Soal Kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa, Ibunda: Hati Saya Benar-benar Hancur

”Proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Daan. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan