← Beranda
KPK Segera Panggil Nusron Wahid usai 4 Orang Kepercayaanya Ditetapkan sebagai Tersangka
Muhammad RidwanKamis, 17 September 2026 | 01.05 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Upaya pemanggilan itu dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, langkah panggilan pemeriksaan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Diduga, Nusron Wahid mengetahui adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah anak buahnya.

"Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).

Meski nama Nusron Wahid terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor, sampai saat ini lembaga antirasuah belum melakukan pencekalan ke luar negeri. KPK meyakini setiap warga negara akan bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung.

Baca Juga: Hasil Lab Keluar, Ditemukan Bakteri Pada Nasi dan Bola Daging, Kasus Keracunan MBG di Sleman

“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya,” ucap Budi.

Menurut Budi, sikap kooperatif menjadi penting agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif. Terlebih, pihak yang berkaitan dengan perkara dan memiliki posisi sebagai pejabat publik dinilai mempunyai tanggung jawab untuk menaati proses hukum yang sedang berjalan.

“Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif,” ujar Budi.

Budi menekankan, bentuk sikap kooperatif tersebut antara lain dengan memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” jelasnya.

KPK Bidik Keterlibatan Nusron Wahid

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, memastikan bakal mendalami keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Terlebih, KPK telah menjerat empat dari delapan yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempat yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Baca Juga: Prabowo ke Pramono Anung: Saya Akui Dia Hebat Walaupun Bukan Dari Partai Saya

"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik," ucap Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9). KPK beralasan, tidak ditangkapnya Nusron Wahid dalam operasi senyap tersebut karena memiliki keterbatasan waktu.

KPK mengklaim memiliki batas waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap. Ia menyebut, penyidik membutuhkam tahapan-tahapan untuk menentukan satu pihak bersalah dalam suatu kasus tindak pidana korupsi.

"Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," tuturnya.

Ia membuka kemungkinan, akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon maupun penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan