JawaPos.com - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pengaturan kuota dan penempatan jemaah haji Indonesia pada 2024. Salah satu persoalan yang dibahas adalah keterbatasan kapasitas di Mina serta kondisi kepadatan jemaah yang berpotensi memengaruhi keselamatan.
Hal itu disampaikan Subhan saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9).
Dalam persidangan, Subhan juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai pembagian kuota dibuat ketika kuota tambahan 20.000 jemaah belum tercantum dalam sistem e-Hajj Arab Saudi.
Keterangan itu disampaikan ketika penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menggali keterlibatan Subhan dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR terkait pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Baca Juga: Penyidikan Kasus Suap HGB Summarecon: KPK Belum Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
Subhan membenarkan dirinya mengikuti rangkaian rapat tersebut. Ia juga menyebut pembahasan dengan Panitia Kerja (Panja) DPR masih berlangsung ketika audiensi pada 16 November 2023.
Menurut Subhan, saat itu tim Panja dari pemerintah menyampaikan bahwa pengumuman Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai tambahan kuota 20.000 jemaah belum masuk secara resmi ke sistem e-Hajj. Surat resmi dari Arab Saudi juga belum diterima pemerintah Indonesia.
“Tim Panja dari pemerintah menyampaikan bahwa pengumuman yang disampaikan oleh Presiden melalui media itu belum muncul di e-Hajj, surat resminya belum diterima, di e-Hajj belum ada,” kata Subhan yang kini menjabat Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Meski demikian, Subhan menyebut pihak DPR berpandangan bahwa pengumuman Jokowi tetap harus dipercaya. Selanjutnya, dalam keputusan pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Ketika dikonfirmasi Mellisa apakah keputusan tersebut dibuat sebelum kuota tambahan resmi diberikan Arab Saudi, belum ada memorandum of understanding (MoU), dan belum tercantum dalam e-Hajj, Subhan menjawab singkat, “Ya.”
Sehari setelah keputusan tersebut, Subhan mengatakan Kemenag mulai menyiapkan berbagai kebutuhan penyelenggaraan haji, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Menurut dia, persiapan harus dilakukan sejak awal karena proses pengadaan layanan membutuhkan waktu.
“Proses penyiapan itu kan tidak sebentar, waktunya kan lama. Maka kita harus memulai,” ujarnya.
Dalam persidangan, Subhan kemudian memaparkan persoalan kapasitas jemaah Indonesia di Mina. Ia mengatakan pada 2024 Arab Saudi memastikan setiap jemaah, termasuk yang berasal dari kuota tambahan, memperoleh space sekitar satu meter. Namun, persoalan muncul setelah Indonesia memutuskan tidak lagi menggunakan Mina Jadid dan mengarahkan jemaah ke zona 3 dan 4.
Baca Juga: Presiden Prabowo Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8, Minta Investigasi Dituntaskan
Subhan menjelaskan, Mina Jadid sejak lama menjadi persoalan karena jaraknya cukup jauh dari Jamarat. Selain itu, secara geografis kawasan tersebut berada di wilayah Muzdalifah.
“Yang pertama adalah jauh. Di Mina Jadid itu yang terdepan itu 7 kilo, kemudian yang belakang sekitar 8 kilo,” bebernya.
Persoalan lainnya berkaitan dengan status Mina Jadid secara syar'i. Subhan mengatakan sebagian jemaah mempertanyakan kawasan tersebut karena secara geografis tidak termasuk Kecamatan Mina.
Bahkan, kata dia, ada jemaah yang memilih berjalan menuju Mina pada sore hari untuk memastikan telah melaksanakan mabit di Mina. Karena sejumlah pertimbangan itu, Indonesia pada 2024 memilih meninggalkan Mina Jadid dan menggunakan zona 3 dan 4.
Keputusan tersebut kemudian berdampak pada persoalan kapasitas. Berdasarkan koordinasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi, Subhan menyebut wilayah yang biasa digunakan Indonesia di zona 3 dan 4 hanya mampu menampung sekitar 220.000 jemaah. Sementara, 92 persen dari total kuota 241.000 jemaah mencapai sekitar 221.720 orang.
“Kalau dengan kuota tambahan itu 92% kan kita punya kuota 221.720. Nah, itu kurang,” ujar Subhan.
Jemaah yang tidak tertampung di lokasi utama tersebut tetap ditempatkan di zona 3 dan 4, tetapi tidak berada dalam satu area dengan kelompok jemaah Indonesia lainnya. “Dia akan terpisah,” urainya.
Subhan menambahkan, persoalan keterbatasan space tersebut sebenarnya telah dibahas sejak Desember 2023. Dalam rapat pada 21 Desember 2023, Subhan menyampaikan bahwa sekitar 27.000 jemaah yang sebelumnya ditempatkan di Mina Jadid harus dicarikan lokasi baru apabila Indonesia tidak lagi menggunakan kawasan tersebut.
Berdasarkan rekaman rapat yang diperdengarkan di persidangan, saat itu Kemenag masih mencari lokasi alternatif karena Malaysia masih menggunakan salah satu lokasi yang menjadi opsi.
Subhan menegaskan, ketika Arab Saudi membagikan kuota, pada prinsipnya tempat bagi seluruh jemaah telah tersedia di Mina. Namun, pemerintah Indonesia belum menentukan secara spesifik lokasi penempatan seluruh jemaah tersebut.
“Ketika Arab Saudi membagikan kuota, itu seluruh jemaah itu sudah tersedia tempat di Mina. Tetapi di seluruh Mina itu belum kita menentukan di mananya,” ujarnya.
Baca Juga: Laba Bersih BTN Konsolidasi Tumbuh 35,89%, Kredit dan Pembiayaan yang Tembus Rp431 Triliun
Selain persoalan Mina, Subhan mengungkap kondisi kepadatan di Muzdalifah dan Mina turut menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan haji 2024. Ia mengatakan pada 2023 jemaah terakhir meninggalkan Muzdalifah hampir pukul 14.00 WIB. Padahal, kawasan tersebut merupakan lapangan terbuka sehingga jemaah harus berada di bawah paparan panas dalam waktu lama.
Kepadatan juga membuat ruang gerak jemaah menjadi sangat terbatas. Subhan menyebut pada 2023 setiap jemaah di Muzdalifah hanya mendapatkan space sekitar 0,30 meter.
“Setiap jemaah itu hanya mendapatkan 0,30 cm,” bebernya.
Sementara itu, di Mina, ruang efektif untuk setiap jemaah disebut sekitar 0,8 meter setelah dikurangi area pelayanan, jarak antartenda, dan kebutuhan lainnya.
Kondisi kepadatan tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang pembahasan skema tanazul, yakni pengaturan sebagian jemaah agar tidak berada di lokasi yang sama sehingga kepadatan dapat dikurangi. Subhan menyebut pembicaraan itu antara lain muncul setelah kondisi penyelenggaraan haji 2023, ketika jumlah jemaah yang meninggal dunia setelah puncak haji disebut mencapai lebih dari 770 orang.
Namun, Subhan menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah tingginya angka kematian tersebut berkaitan langsung dengan kepadatan di Mina.
“Nah, itu salah satunya... persisnya saya tidak tahu apakah karena kepadatan, tapi faktanya kenaikan jumlah kematian itu setelah puncak haji, setelah jemaah pulang dari Mina,” jelasnya.
Dalam penyelenggaraan haji 2024, Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas menetapkan program Murur. Melalui skema tersebut, jemaah lansia dan jemaah dengan kebutuhan khusus diberangkatkan lebih awal dari Muzdalifah, melintas tanpa turun, kemudian langsung menuju Mina. Menurut Subhan, skema tersebut membuat proses pergerakan jemaah menjadi lebih cepat.
“Di 2024 itu jam 07.00 lewat sedikit jemaah sudah bersih di Muzdalifah, sehingga tidak mengalami panas teriknya matahari di Muzdalifah,” ungkapnya.
Subhan juga mengungkapkan bahwa pada 2024 area yang tersedia bagi jemaah Indonesia di Muzdalifah berkurang sekitar 2 hektare karena digunakan untuk pembangunan tambahan toilet.
Baca Juga: AiMOGA Perkenalkan Robot Perawat dan Keamanan di Eropa
Berkurangnya lahan tersebut membuat ruang bagi jemaah semakin terbatas, yakni sekitar 0,28 meter per orang. “Ya satu kaki lah kira-kira," jelasnya.
Menurut Subhan, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan perlunya skema Murur untuk mengurangi kepadatan di Muzdalifah.
Dalam dokumen rapat koordinasi Musytasyar Dini pada 9 Juni 2024 yang ditunjukkan penasihat hukum, skema Murur disebut menyasar sekitar 25 persen dari jumlah jemaah dan petugas haji atau sekitar 55.000 orang. Angka itu dikaitkan dengan sekitar 27.000 jemaah yang sebelumnya ditempatkan di Mina Jadid, tambahan 10.000 kuota, serta sekitar 18.000 jemaah yang terdampak pembangunan toilet di Muzdalifah.
Subhan mengaku tidak mengetahui secara persis pembagian angka tersebut. Namun, dari sisi operasional, ia menilai pengurangan jumlah jemaah yang berada di Muzdalifah sejak awal diperlukan agar kepadatan lebih terkendali.
“Kalau itu bisa digerakkan lebih awal meninggalkan Muzdalifah, maka kondisi Muzdalifah lebih rasional lah, lebih nyaman,” pungkasnya.