← Beranda
Penyidikan Kasus Suap HGB Summarecon: KPK Belum Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
Muhammad RidwanRabu, 16 September 2026 | 23.39 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pencegahan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu disampaikan KPK di tengah proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nama Nusron turut disebut dalam perkara tersebut setelah KPK menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN tersebut. Namun, hingga kini Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses hukum dalam perkara tersebut membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak yang berkaitan. KPK meyakini setiap warga negara akan bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung.

“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut Budi, sikap kooperatif menjadi penting agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif. Terlebih, pihak yang berkaitan dengan perkara dan memiliki posisi sebagai pejabat publik dinilai mempunyai tanggung jawab untuk menaati proses hukum yang sedang berjalan.

“Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif,” ujar Budi.

Budi menekankan, bentuk sikap kooperatif tersebut antara lain dengan memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” jelasnya.

 

KPK Bidik Keterlibatan Nusron Wahid

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, memastikan bakal mendalami keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Terlebih, KPK telah menjerat empat dari delapan yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempat yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik," ucap Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9). KPK beralasan, tidak ditangkapnya Nusron Wahid dalam operasi senyap tersebut karena memiliki keterbatasan waktu.

KPK mengklaim memiliki batas waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap. Ia menyebut, penyidik membutuhkam tahapan-tahapan untuk menentukan satu pihak bersalah dalam suatu kasus tindak pidana korupsi.

"Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," ujarnya.

Ia membuka kemungkinan, akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon maupun penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri," pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati