← Beranda
Uang Rp 106,3 M dalam OTT ATR/BPN Jadi Barang Bukti Terbesar dalam Sejarah KPK
Muhammad RidwanRabu, 16 September 2026 | 22.12 WIB
Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com

 

JawaPos.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM57) Institute, Lakso Anindito, menyoroti besarnya barang bukti uang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang sebesar itu disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Lakso, uang tunai senilai Rp 106,3 miliar yang diamankan dalam operasi tersebut menjadi nilai pengamanan aset terbesar yang pernah ditemukan KPK dalam sebuah OTT sejak lembaga antirasuah itu berdiri.

"Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT ditemukan dan diamankan nilai tersebut," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Ia menyebut, besarnya nilai uang yang ditemukan tersebut perlu dilihat dalam konteks perkara yang tengah ditangani KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertanahan yang menyeret proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk.

Menurutnya, nilai transaksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi itu memiliki dimensi strategis. Menurut dia, sektor pertanahan selama ini menjadi salah satu area yang memiliki celah besar terhadap praktik korupsi.

"Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat," tegasnya.

Selain mengusut aliran uang, Lakso mendorong KPK mempertimbangkan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang diduga menerima atau memberikan suap.

Dengan pendekatan tersebut, aset yang dapat dipulihkan juga berpotensi lebih luas. Bukan hanya uang yang diduga digunakan sebagai suap, tetapi keuntungan perusahaan yang diperoleh melalui tindakan korupsi juga dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan.

"Ini akan meningkatkan efek jera (deterrence effect) dari penindakan yang dilakukan oleh KPK," ucap Lakso.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa proses penanganan perkara tersebut berpotensi menghadapi berbagai hambatan, terutama karena dugaan kasus berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis.

Karena itu, dia menilai independensi aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar seluruh proses penyidikan berjalan secara objektif dan transparan.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka yakni, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Selain itu, KPK menjerat perantara dari pihak Summarecon, Rizal Pahlevi, serta empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Arif Sugianto.

Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Jerat Summarecon sebagai Tersangka Korporasi Buntut OTT Anak Buah Nusron Wahid

Penyidik KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran uang dalam perkara tersebut untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan