JawaPos.com – Empat Prajurit TNI AU yang menganiaya Serda Ahmad Muzammil Farisa hingga meninggal tidak hanya diancam hukuman pidana bila terbukti bersalah.
Mereka juga terancam ditendang dari Korps Angkatan Udara alias dipecat, atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan berpotensi terjadi karena para tersangka dijerat pasal dengan sanksi hukuman penjara lebih dari satu tahun.
"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan di markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9) sebagaimana dilansir dari Antara.
Baca Juga: Fakta-fakta Serda Ahmad Dianiaya Senior hingga Meninggal, Bukan karena Mi Instan
Daan menjelaskan keempat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua.
Mereka dijerat beberapa pasal yang berkaitan dengan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasal pertama yakni Pasal 131 ayat 3 KUHPM Jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan meninggal, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Atau Pasal 467 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan berat terencana sehingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Atau Pasal 466 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: Serda Ahmad Muzammil Dianiaya Hingga Meninggal, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Kendati demikian, pihaknya tetap menyerahkan urusan vonis pemecatan dan kurungan penjara kepada hakim pengadilan militer.
Saat ini, pihaknya hanya fokus melengkapi berkas perkara agar bisa diserahkan ke oditur militer. Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke meja sidang.
Kronologi Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas
Daan mengatakan, penganiayaan bermula ketika Serda Mayzard menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9).
Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak sehingga membuat Serda Mayzard tersinggung.
Serda Mayzard kemudian meminta RP bersama rekan satu angkatannya, Serda ZN dan Serda Ahmad menemui dia di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (9/9).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Ikut Soroti Tewasnya Serda Ahmad Muzzammil Farisa di Mess TNI AU
Dalam pertemuan yang disebut diniatkan untuk memberi nasihat dan “pembinaan” itu, Serda Mayzard mengajak rekan satu angkatannya, yakni Serda Jordan, Andri, dan Adhi.
Saat pertemuan, Mayzard menyuruh RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali. Pada saat yang sama, ia juga menganiaya ZN.
Sementara itu, Serda Ahmad menjadi korban penganiayaan paling berat karena dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN.
Serda Ahmad dipukul tiga kali pada bagian dada oleh Jordan. “Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh,” jelas Daan.
Setelah Serda Ahmad tumbang, para pelaku panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa Sudah Ditahan Puspomau, TNI AU Pastikan Usut Tuntas
Namun, kondisi Serda Ahmad semakin memburuk sehingga lalu dilarikan ke rumah sakit.
Serda Ahmad kemudian meninggal dunia setelah sempat ditangani di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.