JawaPos.com - Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah menyambut finalisasi pelimpahan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut Febri Diansyah selalu penasihat hukum Febrie, pelimpahan tersebut menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara yang menyeret kliennya secara lebih terbuka melalui proses hukum di pengadilan.
”Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum,” kata dia pada Rabu (16/9).
Baca Juga: Terulang Kembali, Momen Lucu Faishal Hikam Ramdan Suhendar Masuk Layar Prambanan Jazz
Febri memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Berkaitan dengan penyitaan 38 aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 846 miliar, dia meminta status dan keterkaitan setiap aset diperjelas secara terperinci.
”Kami menunggu rincian bukti terkait aset tersebut di persidangan nanti. Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka,” ujarnya.
Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak ingin seluruh aset dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti. Menambahkan keterangan Febri, Farizi yang juga tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut, ada informasi yang menyatakan aset itu berkaitan dengan pihak lain.
Karena itu, dia menekankan bahwa kepemilikan dan hubungan hukum setiap aset perlu dijelaskan secara terang. Menurut dia, sangat perlu meminta Kejagung tidak menggunakan pendekatan sapu jagat terhadap seluruh aset tersebut.
Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Pesawat Sepehran Airlines: Ban Lepas, Plafon Ambruk
”Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan,” pintanya.
Farizi juga menegaskan, Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis sebagaimana angka yang disebutkan oleh Kejagung. Karena itu, pihaknya meminta agar semua dibuktikan secara hukum.
”Karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” ujarnya.