JawaPos.com - Polda Metro Jaya masih melengkapi alat bukti dan dokumen terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Penanganan kasus ini kembali menyita perhatian publik usai ibu korban menyuarakan kekhawatirannya di media sosial karena terduga pelaku belum juga ditangkap.
Laporan resmi perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak 12 Mei 2026, atas peristiwa yang terjadi pada 10 Mei 2026.
Dugaan tindak pidana pencabulan ini disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ibu Korban Keluhkan Penanganan Kasus di Media Sosial
Melalui unggahan di media sosial, ibu korban mengungkapkan kepedihannya karena harus berpisah dengan sang anak yang sedang menjalani pemulihan mental.
"Sudah 4 bulan saya terpisah jauh dengan anak saya, karna dia harus menjalani pengobatan di psikolog DKI jakarta," tulisnya, dikutip Rabu (16/9).
Ia mengaku khawatir lantaran anaknya berencana pulang ke rumah, sementara terduga pelaku masih bebas dan belum ditahan oleh pihak kepolisian. Keluhan tersebut kemudian menjadi perbincangan hangat netizen.
Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dua Ahli
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan di bawah Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
"Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya," kata Budi, Rabu (16/9).
Budi menegaskan, penyidik bekerja secara profesional dan hati-hati dengan memprioritaskan perlindungan anak serta menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari delapan saksi serta dua ahli untuk memperkuat pembuktian.
Baca Juga: Panti Asuhan Baitul Yatim Surabaya yang jadi Lokasi Pencabulan Tak Punya Izin Sejak Berdiri 1999
"Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh," ujar Budi.