← Beranda
Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Diduga jadi Pengepul Uang Kasus Suap HGB Summarecon
Muhammad RidwanRabu, 16 September 2026 | 17.14 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat tersangka dalam perkara tersebut memiliki kedekatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Keempat tersangka tersebut yakni Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). KPK menyebut mereka diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari berbagai layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, Fahd El Fouz disebut memiliki peran sebagai penampung uang. Salah satu sumber uang yang ditelusuri penyidik berasal dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan dengan nilai sekitar Rp 2,1 miliar.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Cancer Rabu, 16 September 2026: Jaga Tubuh dan Ketenangan Pikiran

Uang tersebut disebut diserahkan kepada Erwin yang oleh KPK juga disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid. Dari uang Rp 2,1 miliar itu, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Selain aliran dana tersebut, penyidik menemukan penerimaan lain yang diduga dilakukan Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Nilai penerimaan tersebut disebut mencapai Rp 8 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik juga menemukan setoran tunai dalam jumlah besar. Setoran tersebut diketahui dari mutasi rekening Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.

"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Baca Juga: Akhir Cerita Video Mesum di Pekalongan, Oknum Kepsek Dicopot dan Guru Dipindahkan

KPK menduga, dana yang telah dikumpulkan tersebut selanjutnya mengalir kepada Fahd A Rafiq. Fahd diduga berfungsi sebagai pihak yang menampung uang dari sejumlah penerimaan tersebut.

"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," ucap Taufik.

KPK masih menelusuri secara mendalam sumber dana, tujuan penggunaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut. Penelusuran juga diarahkan untuk mengetahui keterkaitannya dengan berbagai proses layanan pertanahan.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.

KPK Sita Uang Rp 106,3 Miliar

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK turut mengamankan berbagai barang bukti. Salah satu yang menjadi perhatian adalah uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Cancer Rabu, 16 September 2026: Peluang Pemasukan Mulai Terbuka

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar," ungkap Taufik.

Taufik menyebut nilai uang yang diamankan dalam perkara ini termasuk yang terbesar dalam rangkaian OTT KPK. Ia membandingkannya dengan barang bukti uang dalam OTT di Kantor Bea Cukai yang sebelumnya mencapai Rp 45 miliar.

"Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 miliar. Ini rupanya lebih lebih besar lagi," bebernya.

Sebagian besar uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan uang dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disimpan di sejumlah koper.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Leo Rabu, 16 September 2026: Atur Pengeluaran dengan Cermat

"Uang tunai yang ditemukan ini berada di rumah saudara ARF dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan ada juga valas. Kalau dirinci ada Rp 31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika USD 2.611.500," ungkap Taufik.

"Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981," tambahnya.

Selain dari rumah Arif, KPK juga mengamankan uang tunai dari sejumlah lokasi lainnya. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), rumah Zimamun Ni'am Aulawi (ZNM) selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Rinciannya, uang tunai yang ditemukan di rumah LEV mencapai Rp 896 juta. Sementara dari rumah ZNM, penyidik mengamankan Rp 8 juta dan dari rumah SON ditemukan uang tunai sebesar Rp 49,5 juta.

KPK Jerat Delapan Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka yakni, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Leo Rabu, 16 September 2026: Atur Pengeluaran dengan Cermat

Selain itu, KPK menjerat perantara dari pihak Summarecon, Rizal Pahlevi, serta empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Arif Sugianto.

Penyidik KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran uang dalam perkara tersebut untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.

EDITOR: Bintang Pradewo