JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Lembaga antirasuah menyita uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 106,3 miliar.
KPK turut memamerkan uang sitaan bernilai ratusan miliar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (15/9) malam.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan OTT. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia mengakui, nilai uang yang disita dalam perkara dugaan suap HGB tersebut termasuk yang terbesar dalam sejarah pelaksanaan OTT oleh KPK. Bahkan, jumlah tersebut melampaui barang bukti uang yang diamankan dalam OTT di lingkungan Bea Cukai.
"Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi," ungkapnya.
Taufik menjelaskan, salah satu lokasi penyitaan uang berada di rumah Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Baca Juga: KPK Ungkap Suap HGB Summarecon Rp 1,5 Miliar, Anak Buah Nusron Wahid Terlibat
"Kalau dirinci ada Rp 31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika sebesar 2.611.500," ujar Taufik. Selain dolar Amerika Serikat, penyidik juga menemukan uang dalam pecahan dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
"Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981," tuturnya.
Selain itu, penyitaan uang tunai dari beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut. Penyitaan dilakukan di rumah pihak swasta Rizal Pahlevi, rumah Zimamun Ni'am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
"Rincian uang tunai yang disita dari ketiga lokasi tersebut yakni Rp 896 juta dari rumah LEV, Rp 8 juta dari rumah ZNM, dan Rp 49,5 juta dari rumah SON," urainya.
Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
KPK Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9). Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan OTT yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Operasi itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid jadi Tersangka KPK, Fahd Arafiq hingga Gus Arif
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga persoalan tersebut juga berkaitan dengan status sejumlah bidang tanah yang masih disengketakan.
Atas dugaan perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, dan Sontang Coin Manurung selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.