← Beranda
OTT Dirjen ATR/BPN, KPK Amankan 20 Koper Isi Uang Ratusan Miliar
Muhammad RidwanSelasa, 15 September 2026 | 13.27 WIB
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

JawaPos.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan miliar Rupiah dalam 20 kardus dan koper, saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jabodetabek Senin (14/9) malam.

OTT tersebut menyasar salah seorang pejabat Dirjen di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang ratusan miliar itu disebut berbentuk valuta asing (valas) dan rupiah, dan diamankan bersama sang Dirjen. 

"Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.

Baca Juga: KPK Benarkan Gelar OTT di Kantor BPN Bogor, Sejumlah Pejabat Diamankan

Dalam OTT tersebut, lembaga antirasuah mengamankan total 17 orang. Salah satunya diduga adalah politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq.

Selain itu ada Dirjen di Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Kantah Tangerang, dan beberapa pihak lainnya.

KPK menyebut, operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Selain pengurusan HGB, diduga juga terdapat penerimaan lainnya dalam pengungkapan tangkap tangan tersebut.

"Jadi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi.

Baca Juga: KPK Amankan 17 Orang dalam OTT di Jabodetabek, Dirjen Kementerian ATR/BPN Turut Dibekuk

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas dari pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan tersebut.

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," jelasnya.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan.

KPK juga akan mengumumkannya ke publik terkait konstruksi perkara dari pengungkapan OTT tersebut.

Baca Juga: KPK juga Tangkap Politikus Golkar Fahd A Rafiq dalam OTT Dirjen Kementerian ATR/BPN

 

EDITOR: Bayu Putra