JawaPos.com - Kabar duka dari Serda Ahmad Muzzamil Farisa turut menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Sipil. Kasus tewasnya prajurit Angkatan Udara di Mess TNI AU itu dinilai sebagai salah satu bukti gagalnya pembangunan kultur militer yang profesional.
Ketua Centra Initiative Al Araf menyampaikan bahwa peristiwa serupa yang sudah berulang terjadi menunjukkan ada masalah pada mekanisme dan sistem dalam organisasi TNI. Mulai sistem pelatihan, pendidikan, pengawasan, penghukuman dan cara pandang yang keliru dalam melihat senioritas dan junioritas.
”Hal ini berkaitan dengan kultur yang salah, terbangun dari kebiasaan dan bahkan ketidakmampuan sistem pelatihan dan pendidikan di dalam TNI untuk membangun TNI yang profesional,” kata dia pada Senin (14/9).
Menurut Al Araf, sejak awal para prajurit perlu diberi cara pandang yang benar. Yakni militer yang profesional adalah militer yang menghormati hukum, konstitusi dan HAM. Sehingga tindakan kekerasan yang berlebihan dan dapat mengakibatkan kematian dalam lingkungan TNI atau dalam hubungan dengan sipil tidak dibenarkan.
Al Araf juga menekankan, perspektif dan pendekatan kekerasan dalam TNI seharusnya diperuntukkan ketika militer menghadapi musuh ancaman dari negara lain dalam situasi perang. Karena doktrin TNI yang mematikan dirancang untuk membangun kekuatan nasional dari serangan atau ancaman dari negara lain.
Maka, dalam situasi damai tidak diperkenankan melakukan kekerasan berlebihan, apalagi terhadap anggotanya sendiri dan masyarakat sipil. Dia menyebut, cara berpikir membangun disiplin dengan melakukan kekerasan berlebihan sudah sepatutnya ditinggalkan.
”Disiplin dibagun dalam metode pengajaran yang menempatkan militer profesional yang menghormati negara hukum dan HAM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Al Araf menyampaikan bahwa sistem pengawasan dalam organisasi TNI juga perlu diperbaiki dengan metode pengawasan vertikal. Yakni setiap atasan wajib bertanggung jawab dalam mengawasi anggota. Jika terjadi masalah, atasannya ikut dimintai pertanggungjawaban.
”Dengan begitu, tanggung jawab komando untuk mengawasi setiap bawahan secara profesional terbangun dengan sendirinya dan menguatkan jalur pengawasan itu sendiri,” terang dia.
Terakhir, Al Araf menyebutkan bahwa sistem penghukuman melalui peradilan militer seringkali membawa para pelaku tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia hanya dihukum ringan atau hukum disiplin. Sehingga itu tidak ada efek jera dan kekerasan pun kembali terjadi.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) sudah menahan pelaku penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa. Angkatan Udara memastikan proses hukum atas kasus tersebut dilaksanakan sampai tuntas.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menegaskan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (12/9).
”Sudah ditahan (pelakunya), (korban) bukan dianiaya tapi diadakan pembinaan,” ungkap dia.
Sayangnya, proses pembinaan sebagaimana dimaksud oleh Nyoman terlalu berlebihan. Akibatnya Serda Ahmad meninggal dunia pada Kamis (10/9). Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, proses hukum dilakukan.
"TNI Angkatan Udara berkomitmen mengusut tuntas dugaan pembinaan berlebihan yang menyebabkan Serda AMF meninggal pada Kamis, 10 September 2026, secara transparan," tegas Nyoman.
Perwira tinggi (pati) bintang satu TNI AU itu memastikan bahwa seluruh fakta terkait dengan peristiwa yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia akan diungkap melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
”Prajurit yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Bagi TNI AU, tidak ada ruang atas tindakan yang melanggar hukum, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Nyoman memastikan, seluruh proses berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi.
”Dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.