← Beranda
Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 10 Tahun
Muhammad RidwanSenin, 14 September 2026 | 21.42 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Senin (14/9). Selain hukuman badan, Ade Kuswara juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.

Ade Kuswara terbukti menerima suap berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Kotak Hentikan Konser di Kota Tua Usai Penonton Lempar Gas 

Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara menerima uang senilai Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Uang tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek yang berada di lingkungan Pemkab Bekasi.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti kepada Ade Kuswara sebesar Rp 11,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikembalikan sehingga kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan tersisa Rp 10,4 miliar.

Hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, aset milik Ade Kuswara dapat disita dan dilelang. Hasil lelang nantinya digunakan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan dalam putusan.

"Jika harta benda tidak mencukupi, Ade dijatuhi pidana tambahan selama dua tahun penjara," tegas Hakim.

Baca Juga: Tunggu Ekonomi Membaik! Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace 0,5 Persen Batal Berlaku Agustus

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara selama 10 tahun. Dengan demikian, Ade tidak dapat menggunakan hak politiknya dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan tersebut.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, turut dijatuhi hukuman. Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada HM Kunang.

Hukuman terhadap HM Kunang tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar dirinya dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

"Menuntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," imbuhnya.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

EDITOR: Bintang Pradewo