JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pihak swasta berinisial Adi Sumarta (ADS) yang berada di Kota Bengkulu.
Penggeledahan ini dilakukan guna mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Minggu (13/9) malam.
Adi diketahui merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek pada lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Baca Juga: KSOP Pastikan Kapal Virgo Transport 8 Penuhi Kelaiklautan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurut dia, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses pengembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ADS selaku pihak swasta, yang berlokasi di Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Adi. Barang-barang tersebut selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut untuk mencari informasi yang berkaitan dengan perkara.
KPK menyatakan barang bukti elektronik yang telah diamankan akan melalui proses ekstraksi. Hasilnya kemudian ditelaah dan dianalisis oleh penyidik guna membantu mengungkap rangkaian perkara yang sedang dikembangkan.
"Penyidik akan mengekstraksi barang bukti elektronik dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini," tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Pengembangan perkara kini merambah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam penyidikan, tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Dari kegiatan itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terkait praktik suap pengaturan atau ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong untuk anggaran 2025–2026. Penyidik KPK masih mendalami perkara untuk ungkap rangkaian dugaan korupsi secara menyeluruh.
Pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan pihak lain yang terlibat. Penyitaan uang Rp 4 miliar di Kota Bengkulu menjadi langkah KPK mengumpulkan barang bukti kuat.