JawaPos.com - Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menduga keterangan sejumlah saksi dalam kasusnya mendapat intervensi.
Ketterangan mereka disampaikan dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Gatut menilai keterangan yang disampaikan sejumlah saksi, khususnya saksi pertama hingga kelima, belum sepenuhnya mencerminkan fakta secara objektif.
Menurut dia, terdapat sejumlah pernyataan yang disampaikan dengan keraguan dan tidak secara langsung menjawab substansi pertanyaan dalam persidangan.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Ipda Yayat yang Hanya Bergaji Pokok Rp 2,9 Juta
“Banyak hal-hal yang disampaikan dengan tidak… kurang objektif. Dia merasa tertekan, menyampaikannya dengan tidak lugas, harus berbelit-belit,” kata Gatut dalam keterangan video yang tersebar di media sosial, dikutip Senin (14/9).
Menurut Gatut, kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan kebebasan para saksi ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ia menduga terdapat faktor tertentu yang membuat sejumlah saksi tidak dapat menyampaikan kesaksiannya secara leluasa.
Gatut pun menduga adanya intervensi dari pihak tertentu dalam proses pemberian keterangan saksi.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang diduga melakukan intervensi maupun bentuk pengaruh yang diberikan terhadap para saksi.
Baca Juga: KPK Duga Guru SMA di Tasikmalaya jadi Koordinator Pengepul Calon Mahasiswa Baru Unsoed
“Saya menduga itu ada intervensi dari pihak-pihak… saya tidak tahu yang dimaksud siapa… mempengaruhi itu,” ujarnya.
Gatut menyampaikan dugaan tersebut sebagai tanggapan atas sejumlah keterangan yang muncul selama persidangan.
Menurut dia, kesaksian yang dinilai tidak lugas perlu menjadi perhatian dalam proses pembuktian perkara yang tengah berjalan.
Gatut juga menyinggung kesaksian Suroto, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Ia menjadikan Suroto sebagai salah satu contoh saksi yang menurutnya tidak leluasa menyampaikan keterangan. “Contoh seperti Pak Suroto,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Menduga Guru SMA di Tasikmalaya Terlibat Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed
Suroto diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung.
Dalam persidangan pada Jumat (11/9), majelis hakim menggali keterangan Suroto terkait surat pernyataan pengunduran diri yang berkaitan dengan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Perkara yang menjerat Gatut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat pengunduran diri sebagai alat untuk menekan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), surat tersebut disebut telah disiapkan agar para pejabat mengikuti atau memenuhi permintaan terdakwa.
Gatut menyatakan keberatan terhadap sejumlah keterangan yang muncul di persidangan sebagai bagian dari upaya pembelaan dirinya.
Baca Juga: KPK Geledah 6 Lokasi Kasus PMB Unsoed, Rumah Wakil Rektor hingga Ruang Sekda Banyumas jadi Sasaran
Sementara itu, dugaan adanya intervensi terhadap saksi yang disampaikan Gatut masih merupakan klaim yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Gatut Sunu Didakwa Terima Rp 6,1 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi
Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo didakwa menerima uang sekitar Rp 6,1 miliar yang bersumber dari dugaan pemerasan dan gratifikasi selama menjalankan tugasnya sebagai Bupati.
Jaksa merinci, uang yang diperoleh Gatut dari praktik pemerasan mencapai Rp 3.240.711.915.
Sementara itu, penerimaan yang dikategorikan sebagai gratifikasi tercatat sebesar Rp 2.907.000.000.
Dalam perkara tersebut, Gatut tidak menjalani persidangan seorang diri. Ia didakwa bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski.
Baca Juga: KPK Sita Rp 3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara di Kukar
Dalam surat dakwaan, Dwi Yoga disebut memiliki peran sebagai perantara sekaligus pelaksana di lapangan dalam merealisasikan permintaan uang maupun barang yang ditujukan untuk kepentingan Gatut.
Tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan posisi Gatut sebagai kepala daerah.
Kekuasaan yang dimilikinya diduga digunakan untuk meminta sejumlah uang, barang, maupun bentuk pemberian lainnya kepada pihak-pihak tertentu.
"Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung periode 2025 sampai dengan 2030 bersama-sama Dwi Yoga Ambal Riski, telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang, barang dan permintaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo," ucap Jaksa.
Surat Pengunduran Diri Jadi Alat Tekanan
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap cara yang diduga digunakan Gatut Sunu untuk menekan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Dalami Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Iklan
Salah satunya melalui surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat tersebut sengaja dibuat tanpa mencantumkan tanggal. Konsepnya disiapkan oleh Gatut bersama Dwi Yoga.
Setelah itu, surat diedarkan kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat Pemkab Tulungagung yang baru dilantik pada 2025 untuk dimintakan tanda tangan.
Dokumen yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai tersebut kemudian disimpan oleh Dwi Yoga.
Menurut jaksa, surat itu selanjutnya menjadi instrumen untuk memberikan tekanan kepada para pejabat agar memenuhi permintaan uang ataupun barang yang berkaitan dengan kepentingan pribadi Gatut.
Baca Juga: Jaksa KPK Tampilkan Foto Pertemuan Bos Maktour Fuad Hasan dengan Yaqut Bahas Kuota Haji Tambahan
Proses pengumpulan tanda tangan itu disebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama, ketika berlangsung pelantikan pejabat pada Juli 2025, kemudian kembali dilakukan pada pelantikan gelombang kedua pada Desember 2025.