← Beranda
Sudah Ada 72 Tersangka Karhutla, Aktivis Yakin Pelaku Bakal Ditindak Tegas 
Sabik Aji TaufanMinggu, 13 September 2026 | 02.35 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Istimewa)

 

JawaPos.com - Polri diyakini akan bertindak tegas kepada 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasalnya, kasus ini sudah menjadi atensi presiden.

Aktivis, Sandri Rumanama percaya Polri akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Sehingga para pelaku akan dihukum maksimal sesuai undang-undang.

Terlebih Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan intruksi agar penegakan hukum dilaksanakan secara tegas. Para pelaku yang terbukti bersalah harus dihukum.

“Saya yakin dan percaya mereka pasti ditindak” ujar Sandri kepada wartawan, Sabtu (12/9).

Baca Juga: Koops TNI Habema Kejar Pelaku Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

Polri disebut saat ini menyasar pelaku pembakaran baik perorangan maupun korporasi. Dari 89 laporan yang dihimpun oleh 9 Polda, telah ditetapkan 72 tersangka.

Untuk individu juga ditindak secara tegas. Seperti kasus MF yang membakar lahan di Taman Nasional Baluran serta empat tersangka di Siak, Riau.

“Sikap presiden sangat tegas dan Polri dengan sigap melaksanakan intrupsi presiden," jelasnya.

Dia menilai, upaya penegakan hukum penting dalam menangani kasus karhutla. Sebab, kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memadamkan api.

Dengan penegakan hukum yang maksimal, diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada para pelaku. Sehingga mencegah munculnya pelaku-pelaku baru.

Ia menilai arahan Kapolri perlu diterjemahkan melalui langkah yang mencakup penanganan kebakaran di lapangan sekaligus penyelidikan terhadap penyebab kebakaran.

Terlebih, apabila kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan.

EDITOR: Sabik Aji Taufan