JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam rangkaian penggeledahan pada 9–10 September 2026, penyidik menyasar rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Guru tersebut diduga memiliki peran dalam mengumpulkan calon mahasiswa yang ingin masuk ke Unsoed melalui jalur tertentu. KPK menyebut, guru itu diduga menjadi koordinator pihak yang menghimpun calon mahasiswa.
"Salah satu guru SMA di Tasikmalaya diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9).
Baca Juga: Sabar dan Tak Banyak Mengeluh, 8 Weton Ini Diramal Punya Hoki Rezeki
Tak hanya rumah guru tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Di antaranya kediaman beberapa pejabat Unsoed serta ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas.
Penggeledahan di ruang Sekda Banyumas dilakukan karena penyidik menduga terdapat pihak yang mengetahui proses pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa. Rekomendasi tersebut diduga diberikan kepada calon mahasiswa yang sebelumnya menyerahkan sejumlah uang.
"Penggeledahan di ruangan sekda, karena yang berada diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," ucap Budi.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. KPK menduga barang bukti itu berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Baca Juga: Jangan Diabaikan! 7 Perilaku yang Kerap Muncul Saat Rasa Percaya Diri Mulai Luntur
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," tegasnya.
Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat kampus. KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Unsoed pada Kamis (20/8).
Selain Akhmad Sodiq, KPK turut menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) sebagai tersangka. Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) juga dijerat dalam perkara yang sama.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Baca Juga: Rezeki Ngebut! 7 Shio Ini Diprediksi Cepat Kaya karena Gemar Berbagi dan Bersedekah
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat tarif hingga ratusan juta rupiah yang diberlakukan kepada calon mahasiswa yang mengincar kursi di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Penyidik masih terus mendalami dugaan praktik tersebut. KPK juga akan memastikan apakah transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa baru hanya berlangsung di Fakultas Kedokteran atau turut terjadi pada fakultas lainnya di lingkungan Unsoed.