JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam dua hari terakhir, pada Rabu (9/9) dan Kamis (10/9), penyidik KPK menggelar penggeledahan secara maraton di enam tempat. Lokasi yang didatangi termasuk kediaman sejumlah pejabat Unsoed hingga ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, Purwokerto, selama dua hari, penyidik melakukan maraton giat penggeledahan di enam lokasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Baca Juga: IEE Series Angkat Tren Truk Tambang Full Electric dan Battery Swap
Enam lokasi tersebut terdiri dari rumah Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, dan Wakil Rektor IV Unsoed. Selain itu, penyidik turut menggeledah rumah seorang dosen, ruangan Sekda Banyumas, serta kediaman seorang guru SMA di Tasikmalaya.
KPK menduga, seorang guru SMA tersebut memiliki peran sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa dalam praktik yang tengah didalami KPK.
Sementara, penggeledahan di kantor Sekda Banyumas dilakukan lantaran penyidik menduga terdapat pihak yang mengetahui pemberian rekomendasi bagi calon mahasiswa. Rekomendasi tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa yang sebelumnya memberikan sejumlah uang.
"Penggeledahan di ruangan sekda, karena yang berada diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," ucap Budi.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut antara lain diduga memuat informasi mengenai praktik penitipan calon mahasiswa dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Baca Juga: Jangan Matikan Mesin Motor Matic dengan Menurunkan Standar, Ini Efek Negatifnya
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," tegasnya.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kini akan dianalisis dan ditelaah penyidik untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Rektor dan Wakil Rektor Unsoed jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Unsoed pada Kamis (20/8).
Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga menjerat Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).
Tiga pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Baca Juga: Bukan Sekadar Mewah, Inilah Tips Memilih Perhiasan Berlian yang Sesuai Karakter dan Kepribadian
Dalam perkara ini, pihak rektorat Unsoed diduga memberlakukan tarif hingga ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa yang ingin mendapatkan kursi di Fakultas Kedokteran.
KPK masih mendalami praktik tersebut untuk memastikan apakah dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru hanya terjadi di Fakultas Kedokteran atau juga merambah fakultas lain di lingkungan Unsoed.