JawaPos.com - Dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian (TK) kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan. Informasi tersebut mencuat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Dugaan pemberian uang tersebut sebelumnya terungkap dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Keterangan mengenai aliran dana Rp 40 miliar itu disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian ketika diperiksa sebagai saksi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof Jamin Ginting menilai keterangan tersebut perlu dilihat secara hati-hati. Menurutnya, posisi hukum pemberi keterangan serta sumber pengetahuan mengenai dugaan transaksi menjadi faktor penting dalam menilai kekuatan keterangannya.
Prof Jamin menjelaskan, apabila keterangan Tan Kian diberikan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kepentingan dirinya sendiri, nilai pembuktiannya cenderung rendah. Sebab, seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.
"Karena keterangan tersangka atau terdakwa untuk dirinya punya hak ingkar atau keterangan bisa salah dan bisa bohong," kata Prof Jamin kepada wartawan, Jumat (11/9).
Baca Juga: BGN Evaluasi Total 172 SPPG di Pati Buntut Kasus Keracunan MBG
Namun, penilaian tersebut dapat berbeda apabila Tan Kian memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat pihak lain. Kendati demikian, Prof Jamin menyebut keterangannya tetap perlu diuji karena bersifat de auditu, yakni informasi yang diperoleh bukan berdasarkan pengalaman atau penglihatan langsung saksi.
"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," tegasnya.
Menurutnya, nama-nama pejabat yang disebut dalam BAP tetap perlu diklarifikasi. Langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang muncul dalam proses hukum tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak lain.
Di sisi lain, Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala memiliki pandangan berbeda. Ia menilai BAP Tan Kian tetap mempunyai nilai hukum karena dibuat berdasarkan pemeriksaan resmi oleh penyidik dan telah dibubuhi tanda tangan pihak yang diperiksa.
Menurut Kamilov, keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut nantinya dapat diuji dalam persidangan perkara pokok. Proses persidangan dinilai menjadi ruang untuk menguji apakah benar terdapat penyerahan uang Rp 40 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejagung.
"BAP itu bisa diuji di depan persidangan TPPU kelak di hadapan majelis hakim, bisa terungkap secara jelas apakah para petinggi kejaksaan itu menerima Rp40 miliar, berani berbuat harus siap menerima konsekwensinya siapapun itu didepan hukum," jelas Kamilov.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan kabar mengenai dugaan aliran dana Rp 40 miliar yang disebut-sebut turut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keraguan tersebut muncul setelah isi BAP Tan Kian diketahui dalam proses praperadilan.
Baca Juga: Jenazah Pegawai Dinas Peternakan Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dibawa ke Kampung Halaman
Febri menyampaikan hal itu seusai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Menurut Febri, kliennya tidak pernah menerima uang dari Tan Kian. Ia juga menyebut dalam pemeriksaan tersebut penyidik tidak mengajukan pertanyaan mengenai nama-nama pejabat lain, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar.
"Tadi tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu," ujar Febri.
Febri kemudian menyoroti isi BAP Tan Kian yang menurutnya belum menunjukkan kepastian mengenai ke mana dana tersebut berakhir. Berdasarkan BAP yang dibacanya, Tan Kian disebut menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," urai Febri.
Ia juga mempermasalahkan penggunaan istilah yang dinilai tidak tegas dalam keterangan Tan Kian. Salah satunya adalah frasa "bisa saja" ketika membicarakan dugaan penerima akhir uang tersebut.
Menurut Febri, keterangan yang masih bersifat kemungkinan harus diuji secara ketat sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pihak tertentu.
"Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini," pungkasnya.