JawaPos.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/9).
Dito tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 12.54 WIB. Dito akan memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dito memastikan, dirinya siap memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Ya kita ikutin aja nanti, ada dari Jaksa KPK sama Terdakwa," kata Dito saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia pun menyatakan, akan memberikan keterangan secara lengkap terkait kasus yang saat ini tengah bergulir di persidangan tersebut. Ia menduga, yang dipersoalkan tidak jauh berbeda saat kasus dugaan korupsi kuota haji masih dalam proses penyidikan.
"Nggak tau ya nanti kan ditanya, paling mungkin seputar pemeriksaan kemarin di BAP. Kita ikuti aja," jelasnya.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Yaqut Bongkar Kesaksian Saksi: Aliran USD 271.500 Disebut Tak Ada
Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.
Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.