← Beranda
Barang Mewah Eks Honorer Kemenag Dibongkar di Sidang Korupsi Kuota Haji
Muhammad RidwanRabu, 9 September 2026 | 04.41 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kepemilikan sejumlah barang mewah mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan. 

Barang-barang berupa mobil Honda BRV, Range Rover, sejumlah tas mewah dari berbagai merek, hingga gelang berlian itu dikaitkan dengan dugaan korusi kuota haji.

Materi soal barang-barang mewah itu disampaikan saat Ridwan menjadi saksi dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Dalam persidangan, jaksa memastikan status penyitaan sejumlah barang yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: 200 Jatah Haji Berlabel BIN Terungkap di Sidang korupsi Kuota Haji

“Sudah disita ya?” tanya jaksa.

“Iya, saya kembalikan,” jawab Ridwan.

Jaksa kemudian mendalami asal-usul dana yang digunakan untuk memperoleh barang-barang tersebut.

Ridwan ditanya apakah uang itu berkaitan dengan pemberian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mempercepat proses penyelenggaraan haji.

“Uang untuk membeli bersumber dari mana? Apakah dari percepatan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)?” cecar jaksa.

Baca Juga: 3 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Tak Pernah Diperintah Korupsi Kuota Haji

“Sepertinya,” ucap Ridwan.

Ridwan juga mengakui pernah menerima uang dari sejumlah PIHK yang berkaitan dengan percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Namun, dia menyebut seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak PIHK.

Perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji ini menjerat empat orang sebagai terdakwa.

Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Staf Kemenag: Tak Ada Kajian untuk Skema 50:50

Dua terdakwa lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kerugian Negara Mencapai Rp 622 Miliar

Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Kerugian itu disebut berasal dari beberapa komponen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji khusus pada 2024 serta pengisian kuota haji tambahan.

Komponen pertama berasal dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jamaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat.

Nilainya tidak main-main, mencapai Rp 438.218.328.446,48 atau Rpp 438 miliar.

Baca Juga: Saksi Kemenag Bantah Ada Aliran USD 271.500 untuk Yaqut Qoumas

Sumber berikutnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39.954.729.719,93 atau nyaris Rp 40 miliar.

Sementara itu, komponen ketiga berupa fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp 143.917.149.000 atau Rp 143,9 miliar.

EDITOR: Bayu Putra