← Beranda
Diperiksa Nyaris 7 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar soal Tan Kian
AntaraRabu, 9 September 2026 | 01.00 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Nama pengusaha properti Tan Kian menjadi salah satu materi pemeriksaan Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (8/9).

Saat diperiksa penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung selama hampir tujuh jam, Febrie dicecar soal hubungan dirinya dengan Tan Kian.

Febrie dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

"Tadi ada 22 pertanyaan seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain, tidak ada tadi. Lebih ke terkait dengan Tan Kian," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9) sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga: Hari Ini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Ia mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan kenal atau tidaknya Febrie dengan Tan Kian.

Selain itu, penyidik juga menggali ada atau tidaknya uang yang diterima Febrie dari Tan Kian.

Atas pertanyaan tersebut, ia mengatakan bahwa kliennya secara tegas menjawab tak memiliki hubungan dengan Tan Kian.

"Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," katanya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya.

Baca Juga: Bantah Terima Rp 40 Miliar, Pengacara Febrie Adriansyah Ungkap Isi BAP Tan Kian

"Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu," ujar Febri.

Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.02 WIB. Kemudian, ia terpantau keluar dari gedung pada pukul 16.42 WIB.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Dalam perkara ASABRI dan Jiwasraya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Baca Juga: Penasihat Hukum Febrie Sebut Kematian Sutrimo Tak Terkait Kasus di Kejagung

Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi, terkait emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

 

EDITOR: Bayu Putra