← Beranda
Saksi Kemenag Bantah Ada Aliran USD 271.500 untuk Yaqut Qoumas
Muhammad RidwanSelasa, 8 September 2026 | 23.13 WIB
Sejumlah saksi memberi keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, membantah adanya aliran uang USD 271.500 untuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu disampaikan Ridwan saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/9).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menunjukkan bagian BAP Ridwan yang mencantumkan angka USD 271.500 yang disebut terkait dengan Yaqut, dari total pembagian USD 905.000.

angka tersebut menjadi bagian rincian dugaan pembagian uang berkaitan dengan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Baca Juga: Jaksa KPK Tampilkan Foto Pertemuan Bos Maktour Fuad Hasan dengan Yaqut Qoumas Bahas Kuota Haji Tamba

“Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000,” kata jaksa.

Jaksa meminta Ridwan memastikan sejumlah nama yang tercantum dalam pembagian dana tersebut.

Antara lain Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020 Abdul Muhyi, Ridwan sendiri, serta Yaqut Cholil.

Menurut Ridwan, aliran dana USD 181.000 yang dikaitkan dengan Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan dirinya sudah jelas.

Namun, ketika jaksa menanyakan bagian USD 271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut, Ridwan menyatakan hal tersebut tidak jelas.

Baca Juga: Jaksa KPK Bongkar Penerimaan USD 271.500 oleh Yaqut dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.

“Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” ucap Ridwan.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai pergerakan uang USD 271.500 tersebut.

Ridwan menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan pembagian uang berdasarkan arahan yang diterimanya.

“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke pak Rizky Fisa,” jawab Ridwan.

Baca Juga: Staf Travel Pesona Mozaik Akui Beri USD 75 Ribu ke Staf Eks Menag Yaqut

Jaksa lalu menghitung kembali rincian pembagian dana tersebut. Dari tiga bagian masing-masing USD 181.000, totalnya mencapai USD 543.000.

Jika ditambahkan USD 271.000, terdapat angka yang menurut jaksa menyisakan selisih USD 90.500.

“Kalau 181.000 dikali tiga berarti kan angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271 (271.000) angkanya menjadi 814.500, kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.500 ini geser ke mana?” lanjut jaksa.

Ridwan membantah perhitungan tersebut menjadi dasar yang tepat dan mengatakan dirinya memiliki keterangan lain dalam BAP berikutnya.

“Bukan 90.500. Izin pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” ungkap Ridwan.

Baca Juga: KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji

“Oke kita simpan dulu ini ya,” ucap jaksa.

Dalam persidangan itu, Ridwan mengaku menerima uang dengan total USD 900.000.

Namun, ia menjelaskan terdapat persoalan dalam pencatatan mengenai pihak yang menerima sejumlah alokasi dana.

Menurut Ridwan, pembagian uang yang diketahuinya saat itu hanya ditampilkan melalui layar monitor dalam bentuk angka. Tidak terdapat nama penerima yang dicantumkan secara rinci.

“Disebut nama-nama itu? Satu per satu?” tanya hakim.

Baca Juga: Tim Hukum Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 M dalam Kasus Kuota Haji

"Enggak. Enggak ada namanya, ternyata... hanya angka," beber Ridwan.

“Angka saja?” tanya hakim.

“Angka saja," jelas Ridwan.

“Tidak ada nama-nama?” cecar hakim.

"Tidak ada," ucapnya.

Baca Juga: Hormati Putusan Sela, Gus Yaqut Yakin Dapat Keadilan dari Allah

Hakim kemudian mempertanyakan alasan keterangan mengenai nama penerima sempat muncul dalam BAP sebelumnya.

"Terus kenapa waktu itu disebutkan keterangannya seperti itu?” tanya hakim.

“Izin, ini waktu itu... karena BAP awal, izin. Betul. Yang Mulia," ujarnya.

Hakim kembali memastikan apakah nama-nama penerima memang tidak tercantum pada monitor yang menjadi acuan pembagian tersebut.

"Jadi, itu tidak disebutkan di papan... di monitor itu tidak disebutkan nama-namanya?” tanya hakim menegaskan.

Baca Juga: Kubu Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Dakwaan Kasus Kuota Haji dengan Fakta Konkret

“Tidak, tidak disebutkan. Ini Pak Rizki yang mengucapkan waktu itu," pungkas Ridwan.

 

EDITOR: Bayu Putra