JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Dalam persidangan, jaksa menampilkan foto pertemuan tersebut kepada saksi Ridwan Kurniawan untuk dikonfirmasi. Selain Yaqut dan Fuad Hasan, sejumlah pihak disebut hadir dalam pertemuan itu.
Di antaranya adalah Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta pengurus asosiasi travel haji dan umrah lainnya.
Jaksa kemudian membacakan bagian tertentu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan yang memuat informasi mengenai pertemuan tersebut.
Jaksa menyebut pertemuan Forum Sathu dengan Yaqut berlangsung sekitar 16 November 2023.
“Baik. Supaya kita sama-sama jelas kita baca saja deh ya. Ini poin B. Nomor 6A: Sekitar tanggal 16 November 2023, terdapat pertemuan antara Forum Sathu dengan Menteri Agama yaitu Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Men. Saya mengetahui kegiatan tersebut dari Abdul Muhyi dan Imam Haji Ubaidillah alias UP. Selain itu, saya juga mengetahui kegiatan tersebut dari website Kementerian Agama RI dan dari Forum Sathu melalui PT Maktour akan mengakomodir PIHK yang akan membayar biaya atas kuota tambahan haji tersebut untuk diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui saudara Gus Alex.Pengetahuan saya, pada saat itu sudah ada informasi tambahan kuota 20.000, namun mengenai pembagian untuk haji reguler berapa. Iya, betul? Betul keterangan ini?” kata jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ridwan membenarkan keterangan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi yang diketahuinya berasal dari sejumlah informasi yang diterimanya. “Iya betul, sepengetahuan saya dari informasi-informasi,” jawab Ridwan.
Jaksa selanjutnya meminta Ridwan mengidentifikasi sejumlah orang yang terdapat dalam foto pertemuan. Saksi awalnya menyebut beberapa nama, tetapi mengaku tidak mengetahui identitas seluruh orang yang terlihat dalam dokumentasi tersebut.
“Nah, kalau foto itu, bapak kasih keterangan dari kiri ke kanan siapa saja?” tanya jaksa sambil memperlihatkan foto dimaksud.
“Ee itu saudara pak Ismail,” jawab Ridwan.
“Paling kiri pak Ismail?“ tanya jaksa mengonfirmasi.
“Oh kiri. Kanan pak Ismail, terus pak Muharram, terus Pak Asrul Azis Taba ya, kemudian Gus Yaqut, ee… ini siapa ya?” ucap Ridwan.
“Kalau bapak enggak ingat, enggak ingat saja enggak apa-apa,” ujar jaksa mengingatkan.
“Iya, saya enggak ingat mukanya. Terus ya pak.. ,” ungkap Ridwan.
Jaksa kemudian secara khusus menanyakan keberadaan Fuad Hasan Masyhur dalam foto tersebut.
“Ada pak Fuad di situ, pak? Pak Fuad Maktour?” tanya jaksa.
“Nah, ini saya kurang ini, yang ini bukan sih ya di samping Gus Men kalau enggak salah ya,” beber Ridwan.
Jaksa kembali meminta Ridwan memastikan identitas orang tersebut.
Ridwan akhirnya menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
“Enggak tahu, pak. Kalau enggak tahu, bilang tidak tahu,” cecar jaksa.
“Oh, maaf saya enggak tahu. Saya enggak tahu,” timpal Ridwan.
Meski Ridwan sempat menyatakan tidak mengetahui sosok tersebut, jaksa kemudian membacakan kembali keterangan dalam BAP yang memuat identitas orang-orang yang berada dalam foto.
Berdasarkan keterangan tersebut, Fuad Hasan Masyhur disebut berada dalam pertemuan bersama Yaqut.
“Bapak lupa di sini. Oke. Izin kami bacakan BAP-nya, nanti konfirmasi saja pak ya.
Dalam foto tersebut dari kanan ke kiri: Ada Ismail PT Maktour, kemudian ada Muharram Ahmad Sekjen Forum Sathu, ada Asrul Azis Taba Ketua Umum Kesturi, kemudian ada pak Yaqut, kemudian ada Pak Fuad Hasan Masyhur pemilik PT Maktour, dan saudara Tauhid Hamdi PT Alhamdi Global Wisata bendahara AMPHURI, kemudian Farid Aljawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi Sekjen AMPHURI, serta paling kiri saya tidak kenal. Betul pak ini?” tanya jaksa mengonfirmasi BAP.
“Iya,” jawab Ridwan.
Dalam perkara ini, Forum Sathu disebut memiliki kepentingan terhadap pengelolaan kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024.
Kuota tambahan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting yang didalami dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan BAP yang memuat informasi mengenai rencana pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Dalam keterangan tersebut, kuota disebut akan dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Informasi mengenai pembagian kuota itu, menurut keterangan yang dibacakan jaksa, diketahui Ridwan dari Abdul Muhyi yang pernah menjabat sebagai Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh keterlibatan Ridwan dalam proses pelaksanaan haji khusus tahun 2024.
“Baik pak. Diminta kepada saudara untuk menjelaskan kronologi saudara bisa terlibat dalam pelaksanaan haji khusus tahun 2024. Itu gimana ceritanya tuh pak?” tanya jaksa lagi.
“(Tahun) 2024 itu saya sama sih ngobrol sama pak Muhyi, terusnya terkait informasi kuota tambahan juga.
Awalnya diminta untuk tahu enggak PT-PT ini gitu,” beber Ridwan.
Jaksa memastikan bahwa PT yang dimaksud Ridwan merupakan sejumlah perusahaan travel haji dan umrah.
“PT-PT ini maksudnya travel-travel ini?” lanjut jaksa.
“Travel-travel, ada beberapa nama travel untuk dihubungi,” ungkap Ridwan.
Ridwan kemudian menjelaskan bahwa dirinya menghubungi sejumlah travel dan mengumpulkan sejumlah biaya yang disebutnya sebagai fee percepatan.
“Kemudian dari situ saya ngehubungin. Terus dari situ saya mengumpulkan fee percepatannya. Gitu aja sih pak,” lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai informasi yang disampaikan kepada travel, Ridwan menyebut adanya jemaah yang berkaitan dengan proses percepatan.
“Informasi apa yang bapak teruskan ke travel-travel itu?” tanya jaksa.
“Ada jemaah itu enggak, apa namanya... percepatan,” ucap Ridwan.
Jaksa kembali mengklarifikasi istilah yang digunakan Ridwan untuk memastikan apakah yang dimaksud adalah jemaah percepatan atau jemaah lunas tunda.
“Jemaah percepatan atau jemaah lunas tunda ganti bahasanya?” tanya jaksa mengonfirmasi.
“Percepatan,” jawab Ridwan.
Menurut Ridwan, informasi tersebut disampaikan kepada sekitar 20 perusahaan travel pada 2024.
“Percepatan ya. Oke baik. Bahasa itu bapak sampaikan ke berapa travel di tahun 2024 itu?” lanjut jaksa.
“Total kurang lebih 20-an sih seingat saya pak,” jawab Ridwan.
Ridwan menyebut aktivitas tersebut berlangsung setelah adanya Keputusan Menteri Agama yang mengatur pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yakni 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Nilai kerugian negara itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: Staf Travel Pesona Mozaik Akui Beri USD 75 Ribu ke Staf Eks Menag Yaqut
Dalam perkara tersebut, dugaan keuntungan tidak hanya dinikmati satu pihak, tetapi juga disebut menguntungkan sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (*)