← Beranda
Jaksa KPK Bongkar Penerimaan USD 271.500 oleh Yaqut dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Muhammad RidwanSelasa, 8 September 2026 | 22.03 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

BAP tersebut dibuka dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Dalam pemeriksaan itu, jaksa mengungkap adanya catatan mengenai dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak. Salah satu nama yang disebut dalam BAP adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dengan nilai USD 271.500.

“Ini yang dinantikan oleh kita semua pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 US dolar,” kata jaksa di ruang persidangan.

Jaksa kemudian mencocokkan sejumlah angka yang tercantum dalam BAP dengan keterangan Ridwan. Menurut jaksa, beberapa aliran dana lainnya dinilai sudah jelas, sementara nominal US$271.500 masih perlu diperjelas.

“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.

Ridwan kemudian menyatakan bahwa angka tersebut belum dapat dianggap jelas, karena masih terdapat keterangan dalam BAP berikutnya yang menurutnya berkaitan dengan temuan bukti.

“Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” ucap Ridwan.

Jaksa kembali meminta penjelasan mengenai pergerakan uang dengan nominal USD 271.500 tersebut. Ridwan menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan pembagian uang berdasarkan arahan yang telah ditentukan.

“Pertanyaannya 271.500 itu bergerak ke mana?” timpal jaksa.

“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke pak Rizky Fisa,” tutur Ridwan.

Jaksa kemudian menghitung sejumlah nominal yang disebut dalam pemeriksaan. Jika USD 181.000 dikalikan tiga, diperoleh angka USD 543.000. Ketika ditambahkan USD 271.500, totalnya menjadi USD 814.500. Jaksa lantas mempertanyakan adanya selisih USD 90.500.

“Kalau 181.000 dikali 3 berarti kan angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271 angkanya menjadi 814.500, kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.5000 ini geser ke mana?” lanjut jaksa.

Ridwan membantah bahwa selisih tersebut merupakan USD 90.500. Ia menyebut terdapat BAP lain yang menurutnya memuat informasi mengenai temuan bukti.

“Bukan 90.500. Izin pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” ungkap Ridwan.

Jaksa kemudian memilih untuk menghentikan pembahasan sementara mengenai angka tersebut.

“Oke kita simpan dulu ini ya,” jelas jaksa.

Dalam BAP yang dibacakan di persidangan dan juga tercantum dalam dakwaan jaksa, disebutkan adanya aliran uang yang berkaitan dengan perkara kuota haji tambahan 2023-2024 kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan dakwaan, pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut antara lain Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD 271.500; Rizky Fisa Abadi sebesar USD 475.000 dan Rp 50 juta; serta Abdul Muhyi sebesar USD 308.500.

Selain itu, Ridwan Kurniawan disebut memperoleh USD 512.500 dan Rp 250 juta. Iyah Nuriyah tercatat memperoleh USD 70.000, Doddy Suhada USD 59.500, Kamal USD 3.000, dan Adam Fakih Mukodam USD 3.000.

Nama lain yang tercantum adalah Bambang Sutrisno sebesar USD 80.000, Hud Rifky Assegaf USD 130.000, Anjas Asmara USD 30.000, Hafiz USDn94.600, Makki Abdul Sholeh USD 5.000, Roy Kurniawan USD 18.500, serta Rachmat Wildan USD 7.000.

Selanjutnya, Farid Aljawi disebut memperoleh USD 52.500, Ahmad Taufik USD 126.200, Muzaki Kholis USD 84.500, Badrusalam USD 4.500, dan Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp 353.600.000.

Kemudian Amaluddin Wahab tercatat sebesar USD 602.600, Syihabbul Muttaqin USD 493.400, Tauhid Hamdi USD 20.000, Ali Makki USD 19.600, serta Buchori Yusuf USD 56.000.

Dalam dakwaan tersebut, korporasi yang terdiri atas 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga disebut memperoleh keuntungan dengan nilai Rp 478.173.058.166,41. Sementara Koperasi Perahu disebut memperoleh USD 26.500.

Ridwan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Selain Ridwan, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya dalam persidangan tersebut. Mereka yakni Abdul Muhyi, yang pernah menjabat Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020; pihak swasta Nila Adulitya Devi; dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN

Nilai kerugian negara itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain diduga merugikan keuangan negara, perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan dugaan pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk 313 PIHK.

 

EDITOR: Kuswandi