← Beranda
Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Karhutla, 8 Korporasi Masih dalam Proses
Syahrul YunizarSenin, 7 September 2026 | 21.40 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap sudah ada 138 tersangka kasus karhutla sampai hari ini (7/9). Angkanya bisa jadi akan bertambah karena proses terus berjalan. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus bergulir. Sampai hari ini (7/9), Polri telah menetapkan 138 orang tersangka dan memproses 8 korporasi/

Data tersebut diungkap oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat melakukan tanya jawab dengan awak media usai hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Karhutla di Graha Marinir Panti Perwira.

”Hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata dia.

Dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 199 tersangka sengaja membakar lahan dan 19 tersangka lalai dalam membakar lahan. Selain itu, sudah ada 8 korporasi yang kini tengah diproses oleh polisi.

”Kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” ungkap Sigit.

Sigit memastikan, sanks yag diberikan terhadap korporasi itu akan diteruskan lewat pendalaman. Tujuannya untuk mencari tahu ada atau tidak unsur pidana. Jika ditemukan, maka Polri tidak akan ragu-ragu menjalankan proses hukum.

”Untuk proses pidana, itu kami bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kami terapkan secara berlapis,” beber dia.

Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut, pihaknya terus berupaya memastikan tidak ada lagi pembakaran hutan. Sebagaimana telah disampaikan oleh Menko Polkam Djamari Chaniago dalam rapat tersebut, El Nino masih panjang. Bahkan saat ini belum sampai puncaknya.

”Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kami maksimalkan. Sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,” ujarnya.

Untuk itu, Polri melakukan langkah preemtif dan preventif. Diantaranya menurunkan tim untuk melakukan edukasi. Tim itu bekerja bersama TNI, pemerintah daerah (pemda), dan instansi-instansi terkait lainnya untuk melakukan edukasi terkait dengan aturan pembukaan lahan.

Baca Juga: Pimpin Rakor Penanggulangan Karhutla, Menko Polkam Ingatkan El Nino Belum Masuk Puncaknya

”Seperti kita ketahui bahwa ada kearifan lokal, namun kearifan lokal tersebut ada aturannya. Khususnya pada saat musim kemarau panjang seperti ini, maka aturan lokal itu tidak boleh diberlakukan,” tegasnya.

Jika masih ada yang nekat membakar lahan dengan alasan kearifan lokal, bukan tidak mungkin akan dijatuhkan sanksi. Mulai sanksi administrasi, sanksi perdata, hingga sanksi pidana.

 

EDITOR: Kuswandi