← Beranda
Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Tersebar di 7 Polda
Syahrul YunizarSabtu, 5 September 2026 | 05.58 WIB
Personel Polda Riau melakukan pemadaman di kawasan karhutla. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah menyentuh 112 tersangka. Seluruhnya berasal dari 7 polda, termasuk di 6 provinsi prioritas seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menyampaikan hal itu di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat (4/9).

”Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” kata dia kepada awak media.

Pipit pun merinci 112 tersangka itu masing-masing ditangani oleh Polda Riau sebanyak 42 orang, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) 20 orang, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) 20 orang, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) 2 orang, dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) 13 orang.

Baca Juga: Meutya Hafid Dorong Pengembangan AI yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat

”Dimana perorangan itu dominan adalah lahan milik sendiri, dan yang sudah kami cross check, yang sudah kami verifikasi, mereka jauh dari lokasi yang lain,” bebernya.

Ratusan tersangka tersebut, lanjut Pipit, ditangani atas 167 laporan kepolisian yang juga tersebar di beberapa Polda. Terbanyak memang laporan polisi di wilayah Polda Kalbar. Ada pun rinciannya sebagai berikut:

Polda Riau 39 laporan polisi
Polda Kalbar 65 laporan polisi
Polda Aceh 2 laporan polisi
Polda Jambi 9 laporan polisi
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) 2 laporan polisi
Polda Sulsel 16 laporan polisi
Polda Kalteng 14 laporan polisi
Polda Kalsel 7 laporan polisi
Polda Kaltim 13 laporan polisi
Polda Lampung 1 laporan polisi

”Penegakan hukum (kasus karhutla) update tertanggal 1 Januari sampai dengan 3 September,” imbuhnya.

Sesuai dengan keterangannya, Pipit menyatakan bahwa kasus-kasus itu dominan dilakukan oleh tersangka perorang. Khusus dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi atau perusahaan, dia memastinya bahwa pihaknya juga tidak tinggal diam begitu saja.

”Akan kami tindak lanjuti (terkait korporasi), akan kami seriusi. Tetapi, yang kami laporkan, yang kami paparkan, yang kami sampaikan ini adalah laporan polisi terkait dengan perorangan dan lahan milik masyarakat,” terang dia.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan