← Beranda
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
Syahrul YunizarSabtu, 5 September 2026 | 02.52 WIB
Sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5). Dalam sidang tersebut hadir 3 orang saksi ahli. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Militer Tingggi II Jakarta sudah memutus banding yang diajukan oleh 4 prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sejak 20 Agustus lalu. Dalam putusannya, majelis hakim mengurangi hukuman untuk para pelaku. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi batal dipecat dari TNI.

Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada Jumat (4/9). Mereka mendapat kabar itu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Total ada 4 poin yang menjadi sorotan TAUD. Yakni perubahan vonis sebagai berikut:

Serda Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan;
Lettu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan;
Kapten Nandala Dwi Prasetya, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.

Lettu Sami Lakka, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.

Baca Juga: 3 Zodiak Memasuki Era Baru 4 September 2026, Saatnya Bangkit dan Mengambil Kendali Hidup

Atas putusan banding tersebut, TAUD menyampaikan pernyataan sikap secara tegas. Menurut mereka putusan banding itu menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer di TNI.

”Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku,” ungkap Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut dia, ketidakjelasan tersebut secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.
Dia pun menyebut, ketidakjelasan dalam amar putusan itu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit.

Baca Juga: Hyun Bin dan Son Ye-jin Nikmati Waktu Bersama Putra, Tetap Jadi Perhatian Saat Liburan 

”Hal ini sejalan dengan dugaan awal kami, yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya,” ujarnya.

Atas putusan yang sama, TAUD mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta.

Para hakim dinilai oleh TAUD telah mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim. TAUD juga mendesak pihak kepolisian menindaklanjuti laporan polisi atas kasus Andrie secara profesional, independen, transparan, dan tuntas.

”Serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Komnas HAM juga didesak melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Jika hasil penyelidikan terpenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM harus menetapkannya sesuai kewenangan hukum yang berlaku serta menindaklanjutinya melalui mekanisme pro justitia.

TAUD turut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memeriksa dan memutus perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. MK diharapkan memberikan putusan yang menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

”Termasuk dengan mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Andrie Yunus selaku pemohon,” jelas dia.

Terakhir, TAUD meminta reformasi dan pembatasan kewenangan peradilan militer dalam perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, khususnya tindak pidana yang korbannya merupakan warga sipil. Afif menyatakan, peradilan militer tidak semestinya menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya impunitas bagi pelaku tindak pidana umum.

”Penanganan tindak pidana terhadap warga sipil semestinya berada dalam yurisdiksi peradilan umum, dengan tetap menghormati ketentuan khusus yang berlaku bagi anggota TNI,” ujarnya.

EDITOR: Bintang Pradewo