← Beranda
KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Bupati Kuansing
Muhammad RidwanSabtu, 5 September 2026 | 02.10 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. KPK menyebut penyidik masih memusatkan perhatian pada penguatan alat bukti dalam perkara pokok yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut pada awalnya berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan jabatan. Penyidik saat ini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut sebelum mengembangkan pemeriksaan kepada pihak-pihak lain yang diduga berkaitan.

"Penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut. Di sisi lainnya dalam peristiwa tertangkap tangan dimaksud juga tim menemukan adanya penerimaan lain yang dilakukan oleh bupati," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9).

Budi menegaskan, rangkaian perkara yang sedang ditangani KPK mencakup dua dugaan utama, yakni suap terkait jabatan dan penerimaan lain yang diduga masuk dalam kategori gratifikasi.

Baca Juga: Tarif PAT Dinilai Terlalu Tinggi, UGM Dorong Evaluasi

"Artinya ini kan pokok perkaranya adalah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati," ucap Budi.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mencermati dugaan penggunaan uang yang dikumpulkan melalui pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Aliran dana tersebut menjadi bagian dari rangkaian yang masih ditelusuri penyidik.

Pengumpulan uang oleh Bupati Suhardiman itu diduga terdapat penyerahan uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam bentuk dollar Singapura.

"Di sisi lain ada kemudian peruntukan dari uang-uang yang dikumpulkan dari pihak bupati tersebut ya yang digunakan untuk pemberian kepada pihak-pihak di kementerian kehutanan," bebernya.

Meski demikian, lembaga antirasuah belum memberikan kepastian terkait pemanggilan terhadap Raja Juli Antoni. Namun, KPK mengakui penyidik tengah mendalami maksud penyerahan uang dari Suhardiman Amby kepada Raja Juli.

"Tentu ini juga menjadi sebuah rangkaian yang akan masih terus didalami oleh penyidik yang tentunya kita masih akan fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya," jelasnya.

Dugaan selisih penerimaan uang kepada Menhut Raja Juli Antoni

KPK sebelumnya mengungkap terdapat selisih uang dalam pengembalian amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Diketahui, Raja Juli telah menyerahkan pemberian uang dari Suhardiman sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sebab, dari total SGD 14.000 yang disebut diberikan, hanya SGD 12.000. KPK mendalami keberadaan selisih sebesar 2.000 dolar Singapura tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Melanggar KUHAP

"Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," ucap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (12/8).

Menurut Budi, penyidik membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses pengembalian amplop tersebut.

Salah satu pihak yang berpotensi dimintai keterangan adalah Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana. Selain itu, ajudan Menteri Kehutanan juga menjadi pihak yang disebut berkaitan dengan proses pengembalian amplop tersebut.

Bermula dari OTT Bupati Kuansing

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan