JawaPos.com - Seorang buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz berhasil ditangkap pada Kamis (3/9). Penangkapan pelaku penembakan berinisial JT alias W itu berlangsung di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
JT merupakan pelaku kasus percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang. Namanya termuat dalam laporan kepolisian bernomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023. Polisi kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan DPO sejak 16 Desember 2024.
Oleh aparat kepolisian, JT ditangkap di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, sekitar pukul 07.27 WIT. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang bersama JT alias W.
”Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada,” kata Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Ramadhani dalam keterangan resminya pada Jumat (4/9).
Menurut Faizal, penangkapan JT merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang telah tercatat dalam perkara yang ditangani oleh Polres Puncak. Dia memastikan, setiap proses hukum terhadap JT dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
”Secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” tegasanya.
Dalam keterangan yang sama, Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut, JT diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak 1 kali.
”Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan,” ujarnya.
Tidak hanya penembakan, JT diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas:
2 tas ransel,
1 tas pinggang,
1 topi,
1 jaket tactical,
1 pasang sepatu PDL,
2 dompet,
1 charger handphone,
1 gelang bintang kejora,
1 bungkus rokok Anggur Kupu,
2 bilah pisau genggam,
1 bilah pisau karambit,
3 bilah parang,
1 linggis,
2 kalung rosario,
2 kunci motor jenis Yamaha,
1 baju singlet,
1 gagang parang,
1 telepon seluler Nokia,
1 telepon seluler Samsung Galaxy A07.
”Pasal yang kami kenakan kepada JT yakni Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primair Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 469 Ayat (1) KUHP UU Nomor 1 tahun 2023,” jelas Yusuf.
Baca Juga: Rombongan Freeport Ditembaki di Mile Point 60, Satgas Operasi Damai Cartenz Turun Tangan
Pasal itu diterapkan berkaitan dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain JT, turut diamankan seseorang perempuan berinisial EW alias KW yang mengaku sebagai istri JT. Yang bersangkutan masih diperiksa oleh polisi.