← Beranda
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto dalam Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong
Muhammad RidwanJumat, 4 September 2026 | 18.59 WIB
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawPos.com)

 

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto (BH), pada Jumat (4/9). Pemeriksaan ini untuk pengembangan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Bambang. Ia menyebut Bambang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini, Jumat (4/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9).

Menurut Budi, Bambang memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pagi. Saat ini, Bambang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, pukul 08.03 WIB," jelasnya.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci pokok materi yang akan digali penyidik dari pemeriksaan Bambang. Keterangan saksi akan menjadi bagian dari pendalaman perkara M Fikri Thobari.

Kasus ini pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Pengembangan perkara kini merambah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. 

Dalam penyidikan, tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Dari kegiatan itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terkait praktik suap pengaturan atau ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong untuk anggaran 2025–2026. Penyidik KPK masih mendalami perkara untuk ungkap rangkaian dugaan korupsi secara menyeluruh.

Baca Juga: KPK Dua Kali Periksa Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy sebelum Sita Aset Rumah hingga Mobil Mewah

Pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan pihak lain yang terlibat. Penyitaan uang Rp 4 miliar di Kota Bengkulu menjadi langkah KPK mengumpulkan barang bukti kuat. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan