← Beranda
Penasihat Hukum Febrie Sebut Kematian Sutrimo Tak Terkait Kasus di Kejagung
Syahrul YunizarJumat, 4 September 2026 | 17.05 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai sidang putusan praperadilan melawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kematian Sutrimo dipastikan tidak terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hal itu ditegaskan oleh penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Kamis malam (3/9).

Secara tegas, Febri menepis informasi yang mengait-ngaitkan kematian Sutrimo dengan kasus hukum di Kejagung.

Menurut dia, itu bisa dilihat dari rangkaian peristiwa dan proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan kepada kejaksaan.

Baca Juga: Ditanya Kasus Kematian Sutrimo, Pengacara Febrie Adriansyah Bilang Bukan Kompetensinya Menjawab

”Sejauh ini yang kami lihat tidak ada hubungan sama sekali (kematian Sutrimo dengan kasus di Kejagung). Karena begini, proses penyelidikan kan kalau menurut pihak Kortas (Tipidkor Polri) itu sudah lama,” ucap dia 

Jika keterangan Sutrimo dibutuhkan oleh pihak kepolisian saat proses hukum kasus-kasus Febrie, lanjut Febri, polisi pasti sudah memeriksa dia sejak awal.

Namun, sejauh ini belum ada informasi apa pun terkait hal itu. Bahkan penyebab kematian Sutrimo juga belum terungkap.

”Jadi, daripada kami yang menjawab, lebih baik itu pihak yang berwenang yang menjawab,” ujarnya.

Febri menyatakan bahwa pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Sutrimo. Febrie maupun keluarga sudah menyampaikan hal itu.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Dokter Forensik Terhadap Jenazah Sutrimo Keluar Pekan Ini

Namun demikian, ihwal kejelasan penyebab kematian Sutrimo, dia meminta semua pihak sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Polda Metro Jaya.

Apalagi, Polda Metro Jaya telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. 

Dia menyebut ada sejumlah informasi awal yang telah disampaikan secara resmi oleh kepolisian kepada publik.

Pertama, saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan bekas racun.

”Kedua, dari hasil ekshumasi awal di bagian luar tubuh, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, baik benda tumpul ataupun benda tajam,” ujarnya.

Baca Juga: IPW Dorong Polisi Segera Ungkap Kematian Sutrimo, Penjaga Rumah Febrie Adriansyah

Ketiga, kedokteran forensik sudah menyampaikan bahwa Sutrimo memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes.

Semua informasi resmi dari pihak kepolisian tersebut, tidak menunjukkan adanya keterkaitan antara kematian Sutrimo dengan kasus Febrie di Kejagung.

Lebih lanjut, Febri menolak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai staf Kejagung bernama Febrio Adriono yang disebut mengantarkan jenazah Sutrimo ke rumah sakit. 

”Saya pikir penjelasan saya tentang itu cukup ya, karena tadi saya sudah sampaikan kami ini kuasa hukum untuk perkara di Kejaksaan Agung, perkara dugaan TPPU,” imbuhnya.

Sebelumnya, keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait kasus kematian tersebut.

Baca Juga: Usai Ekshumasi Jenazah di Banyumas, Polisi Telusuri Jejak Barang Hilang Milik Sutrimo

Keluarga juga disebut telah bersurat kepada Febrie Adriansyah untuk meminta pemeriksaan terkait kematian Sutrimo.

Menanggapi hal tersebut, Febri kembali menegaskan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum Febrie dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani oleh Kejagung.

Sehingga bukan kompetensi dan kapasitas dirinya merespons kasus kematian Sutrimo yang tengah ditangani oleh kepolisian.

”Kami ini advokat untuk perkara yang sedang ditangani di Kejaksaan Agung. Jadi, bukan kompetensi kami untuk hal itu,” ujar dia.

Awal mula penanganan kasus kematian Sutrimo berlangsung setelah jenazah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Klinik Kecantikan Mordent, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis, 23 Juli 2026. Sampai saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami temuan tersebut.

Baca Juga: Tim Penasihat Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Sutrimo hanya Jaga Rumah Kosong, Bukan Karumga

EDITOR: Bayu Putra