← Beranda
Eks Pejabat Kemenag Akui Klaim Kebijakan Pembagian Kuota Haji 50:50 hanya Asumsi
Muhammad RidwanJumat, 4 September 2026 | 14.35 WIB
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani menyatakan, keterangannya soal kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus tidak didasarkan pada perintah langsung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Jaja menyebut informasi yang diterimanya mengenai pembagian kuota tersebut berasal dari pihak lain. Bahkan, ia mengakui bahwa anggapannya mengenai pihak yang disebut sebagai pemberi kebijakan maupun pengusul tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Presiden Joko Widodo merupakan asumsi pribadi.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (3/9) hingga Jumat (4/9) dini hari.

Dalam persidangan, Yaqut meminta penjelasan Jaja terkait informasi mengenai usulan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50. Yaqut menanyakan apakah informasi tersebut berasal dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief, atau berdasarkan arahan langsung darinya selaku Menteri Agama definitif.

"Pak Jaja, saudara saksi, Pak Jaja, saya akan sebut saudara saksi sekarang. Tadi Pak Jaja sebagai saksi menyatakan usulan 50:50. Itu Bapak dengarkan dari Saudara Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu), atau perintah langsung, atau arahan langsung, atau komunikasi langsung dari saya selaku menteri definitif pada waktu itu?" tanya Yaqut.

"Tidak, Pak," jawab Jaja.

Jaja kemudian menjelaskan bahwa informasi tersebut ia peroleh dari pihak lain. Ia menyebut staf khusus Yaqut ketika itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyampaikan bahwa pembagian kuota tersebut merupakan kebijakan pimpinan.

Sementara itu, Hilman Latief disebut meminta agar kebijakan pimpinan tersebut diikuti, meski menurut Jaja, Hilman tidak pernah menyebut secara spesifik angka pembagian 50:50.

"Yang pertama adalah Pak Agus Alex menyampaikan bahwa ini adalah kebijakan pimpinan. Itu, Pak. Nah, terus yang kedua, yang kedua Pak Hilman menyampaikan berkaitan, beliau tidak menyebut angka 50:50, tetapi 'Kalau pimpinan sudah punya kebijakan, ya kita mengikuti saja,' gitu, Pak. Itu saja," beber Jaja.

Saat kembali ditanya mengenai sosok pimpinan yang dimaksud, Jaja menyebut nama Yaqut. Namun, penyebutan tersebut ternyata didasarkan pada informasi yang ia terima dari Gus Alex, bukan komunikasi langsung dengan Yaqut.

"Karena berdasarkan kalimat dari Gus Alex tadi, pimpinan itu sudah menyetujui ini, gitu, Pak," bebernya.

Yaqut kembali mengonfirmasi apakah Jaja pernah mendengar langsung darinya mengenai kebijakan pembagian kuota 50:50 tersebut.

"Berarti Bapak tidak mendengarkan langsung dari saya?" tanya Yaqut.

"Tidak mendengarkan langsung dari Bapak," jawab Jaja.

"Jadi ada kemungkinan itu klaim saja, ya?" lanjut Yaqut.

"Iya, Pak," jelas Jaja.

Pernyataan soal Pengusul Tambahan Kuota Hanya Asumsi

Jaja juga mengoreksi keterangannya mengenai pihak yang disebut mengusulkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Presiden Joko Widodo.

Yaqut meminta Jaja memperjelas keterangannya yang sebelumnya menyebut adanya menteri yang mengusulkan tambahan kuota tersebut kepada pemerintah Arab Saudi melalui Presiden Jokowi.

"Menteri yang Bapak maksud itu siapa?" tanya Yaqut.

Jaja kemudian mengakui bahwa keterangannya tersebut bukan berdasarkan informasi yang diterimanya secara langsung, melainkan hanya kesimpulan pribadi.

"Nah, itu Pak, tadi itu hanya asumsi saya..." jawab Jaja.

Ketika Yaqut kembali meminta penegasan, Jaja menyatakan bahwa dirinya baru mengingat hal tersebut dalam persidangan.

"Itu hanya asumsi saya. Saya baru ingat pas hari ini," tegas Jaja.

Yaqut lantas menekankan bahwa keterangan tersebut berkaitan dengan nasib dirinya dalam perkara yang sedang dihadapinya.

"Ini soal nasib saya loh, Pak," cecar Yaqut.

"Jangan berasumsi dengan nasib saya, Pak," tegasnya.

Jaja turut menjelaskan bahwa kesimpulannya mengenai pihak yang mengusulkan tambahan kuota muncul dari pemahamannya terhadap siapa saja menteri yang menghadiri pertemuan Presiden Jokowi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023.

Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan tambahan kuota haji untuk Indonesia pada 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Namun, Jaja kembali menegaskan bahwa kesimpulan mengenai siapa yang mengusulkan tambahan kuota tersebut hanya merupakan asumsi.

"Ini Pak, saya berkesimpulan... ini kesimpulan tadi itu, Pak. Bahwa menteri-menteri yang hadir itu di sana itu kan, Pak, menyampaikan... sekali lagi itu berarti hanya asumsi saya saja," ungkap Jaja.

"Berarti bukan menteri agama?" tanya Yaqut.

"Saya sih berpikir anu, Pak, menteri yang hadir pada saat itu," timpal Jaja.

"Karena saya sebagai menteri agama definitif waktu itu, saya tidak hadir di situ, Pak," imbuh Yaqut.

 

Kuota Haji dan Risiko Keselamatan Jemaah

Persidangan juga membahas pertimbangan kapasitas penyelenggaraan ibadah haji apabila kuota jemaah reguler ditambah secara signifikan. Jaja mengakui adanya risiko kepadatan apabila peningkatan jumlah jemaah tidak disertai penambahan fasilitas dari pemerintah Arab Saudi.

Yaqut menanyakan kemungkinan yang terjadi apabila kuota haji reguler yang sebelumnya telah ditambah 10.000 jemaah kembali dinaikkan sebanyak 8.400 jemaah, sementara kapasitas di Mina terbatas.

"Yang pertama akan terjadi kemacetan yang luar biasa. Karena ada penambahan kuota tidak diimbangi dengan penambahan fasilitas oleh Arab Saudi," jawab Jaja.

Menurut Jaja, kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko terhadap keselamatan jemaah, terutama ketika kepadatan terjadi dalam kondisi cuaca panas.

"Maka akan ada peningkatan jemaah yang meninggal lebih banyak," beber Jaja.

Jaja juga membenarkan bahwa aspek hifdzun nafs atau perlindungan dan keselamatan jiwa menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Iya," jawab Jaja ketika ditanya Yaqut apakah keselamatan jiwa jemaah menjadi pertimbangan utama.

"Betul, setuju, Pak," jelasnya.

Tambahan Kuota Disebut Berpengaruh terhadap Keuangan BPKH

Selain persoalan kapasitas penyelenggaraan dan keselamatan jemaah, Jaja menyebut penambahan kuota reguler juga memiliki konsekuensi terhadap keberlanjutan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut dia, tambahan 10.000 jemaah dalam jangka pendek belum terlalu memberikan tekanan terhadap kondisi keuangan BPKH. Namun, dalam periode tertentu, peningkatan tersebut dinilai dapat menjadi ancaman bagi keberlanjutan keuangan.

"Ancaman, Pak," jawab Jaja ketika ditanya apakah kondisi tersebut dapat menjadi ancaman terhadap sustainability keuangan BPKH.

Yaqut kemudian menguji kemungkinan apabila kuota reguler kembali ditambah 8.400 jemaah sehingga total tambahan menjadi 18.400 jemaah.

"Kalau ditambah lagi 8.400, artinya menjadi 18.400, ancamannya itu bertambah atau tidak?" tanya Yaqut.

"Bertambah," jawab Jaja.

Jaja pun menyetujui bahwa semakin besar penambahan kuota reguler, semakin besar pula kekhawatiran terhadap keberlanjutan pengelolaan keuangan haji di BPKH.

"Iya, Pak," ujarnya.

Berdasarkan rangkaian keterangan tersebut, Yaqut kemudian meminta Jaja memastikan apakah pembagian kuota tambahan 50:50 tidak hanya berkaitan dengan pembagian antara jemaah haji reguler dan khusus.

Yaqut menanyakan apakah kebijakan tersebut juga dapat dipandang sebagai upaya mengantisipasi keterbatasan kemampuan pembiayaan BPKH sekaligus mempertimbangkan kapasitas penyelenggaraan ibadah haji apabila jumlah jemaah reguler ditambah.

"Sepengetahuan saudara saksi, apakah pertimbangan membagi kuota tambahan 50:50 itu bukan semata-mata soal membagi kuota haji antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus, tetapi juga bagian dari solusi untuk mengantisipasi keterbatasan kemampuan pembiayaan BPKH dan kapasitas penyelenggaraan haji jika jemaah haji reguler ditambah?" tanya Yaqut.

"Iya, Pak," jawab Jaja.

"Setuju dengan itu?" tanya Yaqut.

"Iya," pungkas Jaja.

 

EDITOR: Estu Suryowati