← Beranda
Gus Yahya Datang ke PN Jakpus, Temui Sang Adik Disela Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Muhammad RidwanJumat, 4 September 2026 | 01.33 WIB
Mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis (3/9). Gus Yahya terlihat mengunjungi PN Jakpus sekitar pukul 17.47 WIB.

Kedatangan Gus Yahya untuk menemui langsung sang adik, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gud Yaqut yang tengah menjalani sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Gus Yahya menyambangi PN Jakpus beberapa hari setelah dirinya gagal kembali terpilih sebagai Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026-2031. Pemilihan tersebut berlangsung dalam Muktamar ke-35 NU yang digelar di Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.

Baca Juga: Masih Ada Gejala Ini, 8 Santri Ponpes Manbaul Hikam Jalani Rawat Inap di RSUD Sidoarjo

Meski demikian, Gus Yahya tidak melontarkan pernyataan apapun saat awak media mencoba untuk meminta tanggapan atas kedatangan dirinya tersebut. Gus Yahya memilih langsung menemui Gus Yaqut saat jeda persidangan.

Eks Menag Yaqut didakwa rugikan negara Rp 622 miliar

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.

Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.

Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.

EDITOR: Sabik Aji Taufan