← Beranda
Staf Travel Pesona Mozaik Akui Beri USD 75 Ribu ke Staf Eks Menag Yaqut
Muhammad RidwanKamis, 3 September 2026 | 23.58 WIB
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengungkap fakat penyerahan uang dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ia mengaku pernah menyerahkan uang sebesar USD 75.000 kepada Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Kesaksian tersebut disampaikan Nanang ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Nanang mengenai frekuensi penyerahan uang kepada Gus Alex.

“Menyangkut uang yang bapak serahkan ke Gus Alex dua kali atau satu kali?” tanya jaksa.

Baca Juga: Lebih dari 10 Tahun Jadi Peserta JKN, Aris Rasakan Manfaat Nyata untuk Keluarga

“Dua kali,” jawab Nanang.

Nanang menjelaskan, penyerahan pertama dilakukan di kediaman Gus Alex yang berada di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Saat itu, uang yang diserahkan berjumlah USD 40.000.

Penyerahan berikutnya dilakukan pada Juli 2024. Lokasinya masih berada di kawasan Sawangan, meski Nanang tidak merinci tempat tersebut.

Jaksa kembali memastikan total uang yang diberikan Nanang kepada Gus Alex dalam dua kali penyerahan tersebut.

“Jadi, jumlah yang pasti 75.000 US dolar toh, Pak? Dua kali penyerahan,” tanya jaksa menegaskan.

“Iya, yang sebelum haji,” beber Nanang.

Penyerahan uang itu diduga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus oleh Biro Travel Pesona Mozaik. Uang itu disebut diberikan sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengelolaan kuota yang digunakan untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.

Eks Menag Yaqut didakwa rugikan negara Rp 622 miliar

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Baca Juga: Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 28 Burung Kicau Asal Kalimantan

Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.

Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.

Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.

EDITOR: Sabik Aji Taufan