← Beranda
Kejar-kejaran di Tol Nganjuk, Bea Cukai Gagalkan 1,5 Juta Rokok Ilegal
Dimas ChoirulKamis, 3 September 2026 | 22.14 WIB
Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman 1,5 juta lebih batang rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penindakan terhadap truk boks tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran sebelum kendaraan akhirnya masuk ke parit di kawasan Sukomoro/(Istimewa).

JawaPos.com – Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman 1,5 juta lebih batang rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penindakan terhadap truk boks tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran sebelum kendaraan akhirnya masuk ke parit di kawasan Sukomoro.

Penindakan berlangsung pada Minggu (30/8) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk, tepatnya di depan SPBU Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas terkait sebuah truk boks bernomor polisi B 9800 TCG yang diduga membawa barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal dari Madura. Kendaraan itu diketahui melintas melalui jalur Tol Trans Jawa.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, mengatakan petugas kemudian melakukan pemantauan sebelum mengejar kendaraan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya-Bea Cukai Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Rp 64 Miliar

“Kami melalui Tim Indak Lembu Suro Bea Cukai Kediri melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk boks yang diduga membawa barang kena cukai ilegal. Dalam proses penghentian, kendaraan tersebut sempat melakukan perlawanan dan petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil diamankan,” ujar Arintoko.

Sebanyak empat petugas Bea Cukai Kediri kemudian bergerak menuju kawasan Tol Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Pemantauan dilakukan di ruas Tol Kertosono-Ngawi untuk menemukan kendaraan yang telah diinformasikan sebelumnya.

Ketika truk boks tersebut melintas, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun, pengemudi kendaraan tidak mengindahkan upaya penghentian sehingga pengejaran berlanjut.

Dalam aksi tersebut, truk boks sempat bersenggolan dengan kendaraan dinas Bea Cukai Kediri dan kendaraan patroli jalan tol. Kendaraan kemudian keluar melalui exit Tol Nganjuk dengan menerobos palang pintu tol hingga menyebabkan fasilitas tersebut rusak.

Pengejaran berlanjut ke Jalan Raya Surabaya-Nganjuk. Sesampainya di kawasan Sukomoro, truk boks kembali terlibat kecelakaan setelah menyenggol sebuah bus sebelum akhirnya masuk ke parit.

Rangkaian pengejaran tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah kendaraan dan fasilitas jalan tol.

“Dalam kejadian tersebut terdapat kerusakan pada kendaraan dinas Bea Cukai, kendaraan dinas Jasa Marga, portal tol, serta bus yang terdampak dalam rangkaian kejadian,” jelasnya.

Setelah truk berhasil diamankan, petugas langsung memeriksa muatan di dalam kendaraan. Hasilnya, ditemukan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Rokok ilegal tersebut terdiri atas sejumlah merek, termasuk Fantastic Mild. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 78.300 bungkus atau 1.564.400 batang.

“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan mencapai 78.300 bungkus atau sebanyak 1.564.400 batang rokok ilegal. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp2.323.134.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.513.736.906,” rinci Arintoko.

“Jutaan rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Kini barang bukti beserta sarana pengangkut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang berada di dalam truk boks. Keduanya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas mendalami keterangan keduanya, termasuk terkait asal-usul rokok ilegal serta proses pengangkutan barang tersebut.

Arintoko mengatakan proses pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut. Truk boks dan seluruh barang bukti rokok ilegal juga masih diamankan di Kantor Bea Cukai Kediri.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami informasi terkait barang dan sarana pengangkut yang digunakan. Bea Cukai Kediri akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Arintoko.

EDITOR: Mohamad Nur Asikin