JawaPos.com - Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya perintah untuk mempercepat proses penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Dalam proses tersebut, keputusan pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dibuat dengan tanggal mundur atau backdated.
Hal itu disampaikan Bahiej saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/9).
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Bahiej mengenai proses penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur pembagian 20 ribu kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.
Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, Bahiej menyebut Biro Hukum Kemenag tidak menyusun kajian hukum yang menjadi dasar pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50 tersebut. Ia juga mengaku baru mengetahui adanya pembagian kuota itu setelah mengikuti rapat melalui Zoom pada Januari 2024.
"'Pada KMA 1156 tahun 2023 terkait penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 persen, sejumlah 20 ribu yang terbagi kuota reguler sebanyak 10 ribu dan kuota haji khusus sebanyak 10 ribu. Maksud tidak ada landasan hukum yang menguatkan adalah tidak ada regulasi yang mengatur terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50, saya baru tahu adanya pembagian kuota tambahan 50:50 itu setelah rapat Zoom meeting yang dilaksanakan pada bulan Januari 2024, karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draf KMA 1156, Biro Hukum tidak dalam memastikan KMA yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan'. Ini betul keterangan Bapak?" tanya Jaksa.
"Iya, itu berita acara pemeriksaan," jawab Bahiej.
Selain persoalan dasar hukum, majelis hakim turut mengonfirmasi proses penanggalan KMA tersebut. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menanyakan keterangan Bahiej dalam BAP mengenai permintaan agar KMA Nomor 1156 dibuat dengan tanggal mundur.
Menurut keterangan dalam BAP, penanggalan keputusan tersebut diminta backdate oleh pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Alasannya berkaitan dengan timeline yang telah disusun oleh pihak Ditjen PHU.
"Terkait poin ini, apakah ini memang benar keterangan Saudara, itu bahwa 'seingat saya di internal biro tidak ada pembahasan atau kajian terkait KMA 1156 mengenai pembahasan kuota tambahan haji khusus sebanyak 50:50 persen. Pada proses penanggalan KMA 1156 tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Dirjen PHU dengan alasan timeline dari pihak Dirjen PHU'. Seperti itu keterangannya?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
"Iya," timpal Bahiej.
Eks Menag Yaqut didakwa rugikan negara Rp 622 miliar
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.
Baca Juga: KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji
Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.
Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.