JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (3/9).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan kliennya menghormati proses hukum dalam kasus ini.
”Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu nanti Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan,” terang Febri saat diwawancarai oleh awak media.
Sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh Kejagung, lanjut Febri, kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU, Didampingi Febri Diansyah
Namun, ia mengaku belum mengetahui Febrie diperiksa terkait dengan tersangka siapa.
”Nanti kami tentu ikuti apa pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik untuk kemudian dijawab oleh Pak FA (Febrie) sesuai yang ia ketahui,” kata dia.
Menurut eks juru bicara (jubir) KPK tersebut, kehadiran Febrie dalam pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia menyatakan, proses praperadilan yang sebelumnya ditempuh sudah selesai. Karena itu, kini perkara kembali memasuki pokok perkara.
Yakin Perkara Febrie Bisa Segera Diuji dalam Sidang
Walau praperadilan sudah ditolak oleh hakim, Febri menyampaikan bahwa pihaknya tetap yakin perkara Febrie bisa diuji dalam proses persidangan.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Miranda Rules
Dia berharap proses tersebut berjalan secepatnya, sehingga pokok perkara dapat diuji secara hukum.
”Tentang sidang pokok perkara, sebenarnya kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus menurut kami,” jelas mantan juru bicara KPK itu.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik.
Termasuk seluruh rangkaian pemeriksaan dan pemberkasan hingga kasus tersebut dilimpahkan ke penuntutan dan persidangan. Dia memastikan, Febrie menghormati seluruh proses tersebut.
”Yang pasti kembali lagi ke penyidik kapan penyidik menganggap itu selesai dan kemudian melimpahkannya ke proses penuntutan atau proses persidangan,” ucap dia.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan TPPU Berlangsung 2018-2026
Tekankan Prinsip Equality Before The Law
Febri menyebut, sejak awal Febrie tetap yakin terhadap posisi hukumnya, baik dari aspek formil maupun materiil.
Menurut dia, seluruh persoalan terkait substansi perkara nantinya akan diuji secara terbuka di persidangan.
Dia pun menekankan agar proses hukum berjalan dengan prinsip equality before the law.
”Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Febri juga menegaskan bahwa surat panggilan yang diterima oleh Febrie dan tim penasihat hukumnya tidak menyebut perkara apa pun, termasuk Asabri.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah vs Kejagung Ditolak, Kuasa Hukum Singgung Sarpin Effect
Surat tersebut hanya menyebut pemeriksaan Febrie sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU.
”Tidak disebutkan soal Asabri. Yang disebutkan adalah pemeriksaan sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” pungkasnya.