JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan bernama Wang Li-Chan sebagai tersangka kasus penyelundupan 800 kilogram ketamin HCI.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menyampaikan bahwa ketamin sebanyak itu diselundupkan lewat kapal bernama lambung Fuchangxing 1.
”Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC (Wang Li-Chan), warga negara Taiwan berusia 30 tahun,” kata dia kepada awak media pada Rabu malam (2/9).
Dalam kasus tersebut, Wang Li-Chan berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin. Oleh polisi, dia dijerat menggunakan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Polri Gelar Pelatihan dan Sertifikasi untuk Petugas Patroli Jalan Raya
”Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal (Ditjen)Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Polda Kepulauan Riau.
Dalam keterangan resmi pada Selasa (1/9), BNN mengungkapkan bahwa penyelundupan tersebut digagalkan di Perairan Natuna Utara. Dalam operasi itu, terlibat personel dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Polda Kepri. Mereka telah memeriksa kapal bernama lambung Fuchangxing I.
Di atas kapal tersebut, BNN bersama Tim Gabungan melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 800 kilogram barang mengandung Ketamine HCl. Barang tersebut ditemukan pada bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung berbeda.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukum barang bukti tersebut. Berdasar pengembangan, temuan itu mengarah pada dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley. Karena itu, Tim gabungan mengamankan kapal itu pada 25 Agustus.
”Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan,” terang Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto.
Oleh Tim Gabung, MV Ashley diarahkan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Baca Juga: Hengkang dari Vindes Corp, Desta Tulis Pesan Haru untuk Vincent Rompies
Temuan 800 kilogram barang mengandung ketamine HCI itu menjadi perhatian serius BNN. Menurut Suyudi, peredaran ketamin memang sudah mulai menggunakan modus baru, termasuk memanfaatkan perangkat vape. Sepanjang 2026, BNN sudah menguji 1.434 sampel cairan vape.
”Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99 persen dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas,” bebernya.