← Beranda
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak di Banjarmasin
Muhammad RidwanKamis, 3 September 2026 | 01.51 WIB
Ilustrasi KPK. (JawaPos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

"Salah satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/9).

Baca Juga: Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polda Jatim Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla

Penggeledahan terhadap sejumlah lokasi tersebut telah dilakukan KPK pada 26 hingga 28 Agustus 2026. Secara keseluruhan, terdapat delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru yang digeledah penyidik.

Namun, KPK masih merahasiakan identitas pihak maupun perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan. Lembaga antirasuah itu menyatakan belum dapat menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang lokasi atau kediamannya telah digeledah.

"Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," ujarnya.

Budi menyebut, perusahaan pertambangan yang digeledah tersebut memiliki status sebagai wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Banjarmasin.

KPK menduga, perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan proses pemeriksaan perpajakan yang tengah menjadi bagian dari pengembangan perkara yang ditangani KPK.

"Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin," jelasnya.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri berbagai informasi dan bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan. Penggeledahan menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak yang kemudian diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan restitusi pajak.

Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berasal dari unsur pejabat dan pegawai pajak serta pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah